JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (10/5/2016) kemarin.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) terkait proyek reklamasi di Teluk Jakarta yang menjerat Ketua Komisi D DPRD Mohamad Sanusi, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Pemeriksaan dalam kurun waktu lama yang dijalani Ahok bukan kali ini saja terjadi. Tercatat sudah tiga kali ia menjalani pemeriksaan yang dimulai dari pagi dan baru selesai pada sore atau malam hari.
Pada 12 April silam, Ahok sempat menjalani pemeriksan selama sekitar 12 jam oleh KPK. Saat itu, ia diminta keterangan terkait pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2014. Pada 23 November tahun lalu, Ahok juga sempat menjalani pemeriksaan sekitar sembilan jam di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan. Pemeriksaannya juga terkait pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Lengkapi Berkas
Terkait pemeriksaannya pada Selasa kemarin, Ahok menyatakan bahwa ia diperiksa hanya dalam rangka melengkapi berkas pemeriksaan para tersangka yang disebutnya akan segera dilimpahkan ke persidangan.
"Ini untuk melengkapi berkas Pak Ariesman, Pak Sanusi, dan satu lagi, Pak Trinanda. Tiga tersangka ini mungkin mau dinaikkan (ke pengadilan). Jadi saya melengkapi berkas-berkas untuk beliau-beliau ini," ujar Ahok.
Dua raperda yang menjadi objek suap dalam kasus itu adalah dua raperda yang sempat dibahas DPRD DKI, yakni Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta.
Sanusi tertangkap oleh penyidik KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan sesaat setelah dia menerima uang tunai Rp 1,14 miliar pemberian Ariesman. Uangnya diberikan melalui Trinanda di sebuah mal di kawasan Senayan, Jakarta. Uang yang diberikan Ariesman diduga untuk memperlancar dikuranginya kontribusi tambahan pengembang pada proyek reklamasi yang diatur dalam raperda yang tengah dibahas di DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.