JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang mengadu ke Komnas HAM terkait rencana penertiban permukiman mereka yang akan dilakukan Pemkab Tangerang. Para warga menilai ada pelanggaran prosedur dalam rencana penertiban tersebut.
Rencana Pemkab Tangerang memberikan surat peringatan kedua (SP-2) kepada warga Dadap batal karena mendapat perlawanan dan berujung bentrok, Selasa (10/5/2016) . Sejumlah perwakilan warga menyatakan mereka melakukan perlawanan karena menolak keras upaya penertiban.
"Katanya kami akan direlokasi ke rusun dan rumah kontrakan yang ada di Dadap juga, katanya bebas biaya sewa, tapi mereka nggak memberi tahu jelas nasib kami bagaimana," kata Ijal, perwakilan warga Dadap, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).
Komisioner Komnas HAM yang menerima laporan warga Dadap adalah M. Imdadun Rahmat. Warga Dadap melaporkan upaya penertiban yang dianggap menyalahi prosedur sampai dengan adanya intimidasi dan kekerasan oleh aparat keamanan.
"Komnas HAM prihatin karena penggusuran yang dilakukan pemerintah tidak sensitif terhadap kepentingan warga masyarakat," kata Imdadun.
Untuk mencari solusi terbaik, Komnas HAM berencana memfasilitasi mediasi antara warga Dadap dengan Pemkab Tangerang.
"Karena saat sosialisasi warga merasa tidak terwakili kepentingannya, harusnya pendekatannya musyawarah supaya ketemu titik temu," ujar Imdadun.