Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tinjau Ulang RTRW 2030 dan RDTR Peraturan Zonasi

Kompas.com - 13/05/2016, 11:09 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030 serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi.

Peninjauan itu karena adanya kebijakan strategis nasional berupa National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau tanggul raksasa dan transportasi massal berupa light rail transit (LRT) dan kereta cepat Jakarta - Bandung.

"Kan ada kebijakan dan strategi nasional. Ada NCID, LRT, kemudian ada kereta cepat Bandung-Jakarta. Ini harus direkomendasi. Kalau enggak, aturan mengatakan, kalau tidak ada di tata ruang, kita tak bisa eksekusi," kata Deputi Gubernur DKI Bidang Tata Ruang dan Lingkuang Hidup, Ozwar Muadzin Mungkasa, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (13/5/2016).

Dasar peninjauan adalah  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Aturan tersebut meminta agar menteri atau kepala daerah memberikan perizinan dan non-perizinan yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek strategis nasional.

Dalam peninjauan kembali itu, pemerintah akan meminta masukan dari berbagai pihak, mulai dari Pemprov DKI Jakarta, Pemerintah Pusat, Pemda sekitar DKI, perusahaan swasta, asosiasi hingga masyarakat.

"Kan masyarakat kita harapkan terlibat. Dia tahu persis daerah dia akan dilewati LRT dan transportasi yang lain. Kira-kira masukan dia seperti apa. Apa sih yang bagusnya," kata Ozwar.

Masukan tersebut bisa disampaikan secara langsung ke Pemprov DKI Jakarta mulai dari pertemuan langsung dan cara lainnya seperti email, telepon dan media sosial. Peninjauan kembali akan menghasilkan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW 2030 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.

Perubahan itu nanti diperkirakan tidak lebih dari 10 persen, sehingga tak perlu membuat perda baru.

"Dari PK (Peninjauan Kembali) kan ada rekomendasi apa saja yang diubah, nanti diubah. Nanti kami bikin rancangan perda. Berapa pasal, tergantung nanti. Paling enam atau tujuh pasal," kata Ozwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com