JAKARTA, KOMPAS.com - Dua spanduk besar berukuran sekitar 15x10 meter persegi berisi protes dari penghuni Apartment Sudirman Mansion terhadap kafe Lucy in The Sky kini sudah tidak terpampang lagi di apartment tersebut.
Kuasa hukum Sudirman Mansion Dwityo Pujotomo mengatakan spanduk tersebut sudah di copot sejak Sabtu (14/5/2016).
"Kita sudah copot dari hari Sabtu, sekitar jam 09.00 WIB," ujar Dwityo saat dihubungi Kompas.com, Senin (16/5/2016).
Dwityo menambahkan pencopotan tersebut karena dia mendengar dari media massa bahwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak memperkenankan Lucy in The Sky beroperasi sebelum memperoleh perizinan untuk membuka sebuah diskotik di tempat terbuka.
"Tadi rencananya hari Minggu, tapi karena ada berita yang berkembang Pak Ahok dan sebagainya siap bemblokir LITS sebelum memperoleh izin. Kita karena sudah diperhatikan kita sudah cukup puas," ucapnya.
Dwityo juga menuturkan pada malam Sabtu (13/5/2016) dan malam Minggu (14/5/2016) kemarin sudah tidak mendengar lagi kebisingan dari Lucy in The sky. Untuk itu pihaknya memutuskan untuk melepas spanduk tersebut.
"Bisanya malam Sabtu dan Minggu ada cara sampe pagi, sampe penghuni ngungsi. Karena sudah tidak beroperasi dan kita juga tidak ingin membuat kawasan SCBD terlihat kumuh kita melepaskan banner," kata Dwityo.
Sebelumnya, Dua spanduk besar berukuran 10 x 15 meter terpampang di muka dan sisi kiri gedung Apartemen Sudirman Mansion, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 59, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Spanduk itu berisi protes penghuni apartemen atas suara bising yang ditimbulkan dari Lucy in The Sky.
Adapun tulisan spanduk tersebut berbunyi, "Anak dan bayi kami tidak bisa tidur karena Lucy in The Sky sangat berisik dan tidak peduli dengan kenyamanan warga sekitar," serta "Kami insomnia dan harus ngungsi gara-gara Lucy in The Sky tirani borju."