JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta agar polisi lalu lintas tak sembarangan menggunakan hak diskresinya.
Pernyataan itu disampaikan Ahok, sapaan Basuki, menanggapi laporan mengenai seringnya polisi meminta kendaraan selain bus transjakarta masuk jalur transjakarta (busway) saat situasi macet.
"Kita sekarang sudah diskusi dengan Ditlantas. Kita enggak mau lagi ada diskresi itu," kata Ahok di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).
Menurut Ahok, polisi bisa saja meminta kendaraan selain bus transjakarta masuk busway, tetapi dengan catatan terjadi kemacetan parah di jalur reguler. Itu pun, kata dia, tidak boleh sampai membuat arus kendaraan di jalur transjakarta macet dan perjalanan bus transjakarta tersendat.
"Kita sepakat harus jaga jangan sampai buat busway macet," ujar Ahok.
Hak diskresi adalah hak polisi yang diatur dalam Pasal 18 UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI. Hak itu berbunyi, "Untuk kepentingan umum, seorang polisi dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri."
Walaupun di luar ketentuan yang ada, hak diskresi hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat mendesak.
Dalam kaitannya dengan busway, situasi di mana polisi meminta kendaraan selain bus transjakarta masuk busway cukup sering terjadi, terutama pada sore dan petang hari.
Pantauan Kompas.com, penggunaan hak diskresi oleh polisi terhadap jalur transjakarta sering ditemui di koridor yang ada di Jalan Gatot Subroto, Rasuna Said, dan Mampang Prapatan.
Akibat busway dimasuki oleh kendaraan lain, perjalanan transjakarta menjadi terhambat dan waktu tempuh menjadi lama.