JAKARTA, KOMPAS.com — EF (19), korban pembunuhan sadis di Tangerang, diketahui banyak disukai oleh lawan jenisnya.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu tersangka pembunuhan, RAL (16).
"Saat pemeriksaan dilakukan, RAL mengaku sendiri kalau korban banyak disukai laki-laki," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/5/2016).
(Baca juga: Ini Kronologi Pembunuhan Sadis terhadap EF Menurut Keterangan Krishna Murti)
Krishna menambahkan, saat berkenalan dengan tersangka RAL, korban mengaku bernama Indah.
Keduanya berkenalan seusai korban pulang kerja dan bertemu RAL di jalan. Seusai berkenalan, keduanya menjalin komunikasi secara intens melalui pesan singkat.
Akhirnya, pada Jumat (13/5/2016), keduanya sepakat untuk bertemu di mes korban di Jalan Raya Perancis Pergudangan 8 Dadap, Kosambi, Tangerang.
"Saat kenalan, korban mengaku bernama Indah. Kenalnya bagaimana, saat pertama, pelaku minta nomor handphone dan berhubungan intensif melalui SMS," ucap dia.
Sementara itu, RAR mengaku masih lajang saat kali pertama berkenalan dengan korban.
Padahal, dirinya sudah memiliki istri dan juga memiliki kekasih lain bernama Sari, yang bekerja di tempat yang sama dengannya.
RAR juga bekerja sebagai karyawan dari sebuah pabrik plastik di daerah Tangerang. Ia juga tinggal dekat dengan mes korban.
"Arif itu sudah menikah, tetapi mengaku bujang kepada korban, dan dia itu menyukai korban juga," kata Krishna.
(Baca juga: Ini Pasal Berlapis yang Dikenakan pada Tiga Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa EF)
Ia mengatakan, kedua tersangka, yakni RAR dan IH, memang menyukai dan melakukan pendekatan terhadap EF.
Namun, kata dia, EF tidak menanggapinya. Hal itulah yang mendasari kedua tersangka tersebut membunuh korban.
Sementara itu, RAL melakukan pembunuhan karena kesal dengan korban, yang menolak diajak berhubungan intim.
EF ditemukan meninggal dalam keadaan mengenaskan di mes PT Polyta Global Mandiri, Kampung Jatimulya, RT 01/RW 04, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kota Tangerang, Provinsi Banten, pada Sabtu (14/5/2016).
Adapun ketiga tersangka tersebut kini ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan, ketiganya terancam hukuman penjara seumur hidup.