JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belakangan mulai menggencarkan razia terhadap becak. Becak-becak yang diincar kebanyakan yang berlokasi di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai, razia terhadap becak bertujuan untuk mencegah munculnya masalah baru di Jakarta. Jika dibiarkan, hal tersebut akan mendorong peningkatan jumlah tukang becak yang datang ke Jakarta.
"Itu becak dari luar Jakarta masuk terus. Bukan cuma becaknya, lho. Abang becaknya juga masuk terus. Ya kan nambah masalah. Kalau dia masuk, tinggal di mana? Nanti sewa rumah di pinggir sungai, masalah lagi," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (18/5/2016).
Becak sudah lama dilarang di Jakarta. Pelarangannya diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1998. Menurut Ahok, keberadaan perda itulah yang menjadi acuan razia terhadap becak.
"Becak total tidak boleh. Pokoknya kami akan terus bersihin, tidak boleh ada di Jakarta. Namun, kalau becak barang, kami masih kasih," ujar Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.