JAKARTA, KOMPAS.com — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Selatan baru saja mengukuhkan Tim Pengawasan Orang Asing yang berkantor di Kalibata City, Tower Sakura, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016).
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala mengatakan, penetapan kantor di kawasan Apartemen Kalibata City berdasarkan kebutuhan masyarakat.
"Kami mempertimbangkan cukup banyak WNA di Kalibata City. Dengan keberadaan kami, semoga bisa menekan atau menghilangkan persoalan WNA di tengah masyarakat," ujar Cucu di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Selain itu, Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi menyebutkan, umumnya warga sungkan atau malas jika harus melapor ke gedung kantor.
"Kami ingin hadir di tengah masyarakat seiring dengan Nawacita. Masyarakat akan lebih mudah melapor persoalan terkait WNA," ujar Tri.
Dari hasil pengawasan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan pada 2015 lalu, 22 WNA telah divonis dan menjalani hukuman karena terlibat tindak kriminal. Selain itu, 431 WNA telah diproses secara administratif dengan deportasi dan penangkalan karena melanggar aturan keimigrasian.
Masalah-masalah yang sering melibatkan WNA antara lain narkoba, penyalahgunaan izin tinggal, tenaga kerja ilegal, hingga kejahatan siber.