JAKARTA, KOMPAS.com — Dua orang penjaga pelintasan kereta api di kawasan Gunung Sahari ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Keduanya dianggap lalai sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan beruntun antara KA Senja Utama dengan bus transjakarta dan mobil Avanza pada Kamis (19/5/2016) lalu.
"Sejak Senin lalu, kedua petugas sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/5/2016).
Awi mengatakan, kedua penjaga pintu tersebut bernama Khairul Amri (29) dan Deni Sahbudin (28). Awi menjelaskan, pada saat kejadian, petugas sedang tidur, sedangkan yang lainnya sedang buang air kecil.
Sehingga, pada saat kereta melintas, tidak ada bunyi sirene dan palang pintu pelintasan kereta api tidak ditutup.
"Yang satu lagi tidur dan satu lagi didapati sedang buang air kecil," ucap Awi.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 360 KUHP ayat (2) tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka ringan dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.
"Kedua tersangka ini karena ancaman penjaranya di bawah lima tahun, jadi tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya.
Kejadian tersebut bermula saat KA Senja Utama Solo melaju dari arah timur ke barat. Kemudian, saat melewati palang pintu kereta api, kereta itu menabrak Toyota Avanza yang melaju dari arah utara ke selatan di Jalan Gunung Sahari.
Setelah menabrak Toyota Avanza, kereta itu menabrak bus transjakarta yang melaju dari arah selatan ke utara.