TANGERANG, KOMPAS.com - Berkas RA (16), tersangka kasus pembunuhan karyawati di Tangerang, EF (19), dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tangerang, Jumat (27/5/2016). Setelah itu, RA secara resmi diserahkan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejari Tangerang.
"Pada hari ini sudah kita terima dan seluruh administrasi sudah kita lakukan penelitian, karena perkara kasus ini sudah nyatakan P21, memenuhi formil dan materi," kata Kepala Kejari Tangerang, Edyward Kaban di Tangerang, Jumat.
Kejaksaan menerima barang bukti dan tersangka RA. Barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan antara lain ponsel EF, baju, serta pacul.
Sementara barang bukti lainnya belum diterima kejaksaan karena masih digunakan penyidik untuk dua tersangka lainnya, Imam dan Arifin. Setelah pelimpahan tahap dua terpenuhi, RA langsung menjadi tahanan kejaksaan dan dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
"Kita serahkan ke lapas anak," ujar Edyward.
Dalam berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan, RA dikenakan pasal berlapis, antara lain pasal 340, pasal 339, pasal 338, pasal 351 KUHP juncto pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sistem Peradilan Anak.
Dari rangkaian rekonstruksi, diketahui RA merupakan orang yang membunuh EF setelah Arifin dan Imam memerkosa serta menyiksa korban terlebih dahulu. RA menggunakan pacul yang dia ambil dari rumah warga di sekitar tempat kejadian perkara sebagai alat pembunuhan.
Polisi telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Namun, bagi satu tersangka, RA, akan mendapat keringanan dengan mempertimbangkan faktor anak di bawah umur.