Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot: HMP terhadap Ahok Enggak Gampang

Kompas.com - 29/05/2016, 10:02 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wacana DPRD DKI Jakarta melanjutkan hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikiritik. Pasalnya, tindakan tersebut dianggap tak mudah.

"Biar saja. Kalau menurut saya, apa itu perlu? Efektif? Apa itu begitu mudahnya? Gak gampang lho," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Silang Monas Barat Daya, Jakarta, Minggu (29/5/2016).

HMP sendiri kembali diusulkan setelah DPRD DKI didesak oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Utara (AMJ) saat unjuk rasa pada Jumat (20/5/2016). AMJ mendesak Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik agar melanjutkan HMP.

Taufik menyebut, kini surat pemberitahuan soal HMP sedang diedarkan. Surat tersebut sekaligus memuat kolom untuk mengumpulkan tanda tangan anggota DPRD DKI yang setuju HMP.

Djarot mengungkapkan, lebih baik menunggu Pilkada DKI Jakarta 2017 daripada melanjutkan HMP.

"Sebentar lagi pilkada, kenapa sih kita enggak tunggu yang fair saja di pilkada. Biar saja masyarakat tentukan," kata Djarot.

Masyarakat DKI dinilai lebih memiliki suara dan hak untuk memutuskan siapa pemimpin selanjutnya. Ia pun meminta agar DPRD memikirkan persoalan lain dan lebih produktif.

"Banyak persoalan yang layak dipikirkan," kata Djarot. (Baca: PDI-P: Ada Kepentingan yang Lebih Besar daripada Ajukan HMP terhadap Ahok)

Saat ini, surat pemberitahuan serta pengumpulan tanda tangan anggota DPRD DKI Jakarta untuk menggulirkan HMP sedang diedarkan. Adapun latar belakang HMP dikaitkan dengan hasil hak angket tahun lalu, yakni pelanggaran yang dilakukan terkait penyerahan draf rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) ke Kemendagri yang diduga bukan hasil pembahasan dengan DPRD.

Selain itu, pelanggaran atas etika Basuki yang dianggap tak sesuai dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala daerah. Adapun berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.

Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna. Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna itu harus dihadiri minimal tiga perempat jumlah anggota DPRD. Untuk bisa mengesahkan hak menyatakan pendapat, butuh dukungan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir.

Saat ini, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang anggota. Atas dasar ini, sekurang-kurangnya sekitar 80 anggota Dewan untuk hadir dalam rapat paripurna HMP jika berhasil digelar. (Baca: Mengingat Kembali Nasib HMP yang Jalan di Tempat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com