Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenangan Nelayan Melawan Reklamasi

Kompas.com - 01/06/2016, 07:16 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - 15 September 2015, nelayan teluk Jakarta yang diwakili Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersama pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Obyek gugatannya yakni SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang pemberian izin reklamasi.

SK yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu dianggap nelayan merugikan karena pembangunan reklamasi berdampak pada mata pencaharian nelayan yang melaut di teluk Jakarta dan kerusakan lingkungan.

SK Ahok juga dinilai dikeluarkan dengan melanggar peraturan dalam pemberian izin reklamasi. Namun, setelah hampir setahun berproses hukum di PTUN, Selasa (31/5/2016), nasib reklamasi diputuskan. Majelis hakim PTUN yang dipimpin Ketua Adhi Budhi Sulistyo dalam putusannya mengabulkan gugatan nelayan.

"Mengadili, satu dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Hakim Adhi, di ruang sidang kartika PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Dalam poin kedua putusannya, Hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta, sampai berkekuatan hukum tetap.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksaan keputusan Gubernur Daerah Provinsi Ibu Kota DKI Jakarta nomor 2238 tahun 2014 kepada PT Muara Wisasa Samudera tertanggal 23 Desember 2014 sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap," ujar Adhi.

Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI nomor 2238 tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisasa Samudera tertanggal 23 Desember 2014.

Hakim juga memerintahkan SK yang dikeluarkan Ahok itu dicabut. Meski demikian, putusan hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Nasib reklamasi akan bergantung pada tahap selanjutnya. Reklamasi juga mesti dihentikan sementara.

Pengembang banding

Adapun pengacara PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan Agung Podomoro Land) Ibnu Akhyat menyatakan pihaknya akan banding dengan putusan tersebut. PT Muara Wisesa Samudera sebagai pihak tergugat intervensi II mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan nelayan.

Keputusan ini, kata dia, sangat mengagetkan bagi dunia usaha, karena tidak sejalan dengan upaya pemerintah menarik investor baik dari dalam maupun luar negeri.

Menurut Ibnu, keputusan PTUN ini merupakan salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi. Namun demikian, PT MWS tetap menghormati keputusan tersebut. Untuk selanjutnya pihaknya menyatakan akan mengajukan langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

"Kami percaya, Pemerintah DKI Jakarta juga sejalan dengan pemikiran kami bahwa untuk membangun Jakarta menuju kota global yang lebih baik, memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor," ujar Ibnu.

Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI, Martin Hadiwinata mengatakan, pihaknya telah yakin sejak awal bahwa memenangkan gugatan ini. Dengan demikian, lanjut Martin, tidak boleh ada aktivitas reklamasi sampai ada kekuatan hukum tetap.

"Semua kegiatan berarti harus di-stop. Tidak boleh ada lagi aktivitas reklamasi sampai ada kekuatan hukum tetap," ujar Martin.

Kompas TV Gugatan Nelayan Terkabul, Reklamasi "Mandul"?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com