Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Orang Jadi Tersangka Pemerkosa Remaja di Tanjung Duren

Kompas.com - 01/06/2016, 16:18 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari empat orang yang ditangkap dalam kasus pemerkosaan remaja berinisial M (14) di tanggul Kali Sekretaris, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dipenuhinya dua alat bukti.

"Ada empat orang yang diamankan. Dari hasil pemeriksaan berdasarkan dua alat bukti, terpenuhi yang melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak itu tiga orang," ujar Kasat Reskrim Jakarta Barat, AKBP Didik Sugiarto, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/6/2016).

Saksi yang masih diperiksa, HM, diketahui hanya sebentar berada di lokasi pemerkosaan. Dia kemudian pergi dan tidak ikut memerkosa korban.

"Yang satu orang tidak melakukan. Dia hanya di sana sebentar, terus pergi. Untuk sementara waktu, kami periksa sebagai saksi. Tapi, nanti kan kami lihat hasil pemeriksaan lebih lanjut, apakah yang satu nanti bisa terdukung alat buktinya atau tidak nanti hasil pendalaman," kata Didik.

Ketiga tersangka pelaku berinisial AR, ST, dan TW.

Polisi kini masih memburu empat tersangka pelaku lain yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah BK, CG, EG, dan WN. "Ada empat orang lagi yang sedang dilakukan pengejaran yang menurut hasil pemeriksaan terbukti melakukan," kata Didik.

Pemerkosaan terhadap M terjadi pada Minggu (29/5/2016) sekitar pukul 01.00 WIB. Pada Sabtu sekitar pukul 20.00, korban mendatangi lokasi itu untuk menemui pacarnya. Namun, pacar korban tidak ada di sana.

"Tetapi (korban) bertemu beberapa orang teman pacarnya. Korban menunggu pacarnya di lokasi tersebut," tutur Didik.

Di sana, para tersangka pelaku yang merupakan teman pacar korban sedang nongkrong dan minum minuman keras. Korban pun ditawari, tetapi menolak.

"AR ini yang mempunyai keinginan pertama kali melakukan hubungan, tapi dia ditolak. Kemudian temannya membujuk (korban) lebih intens, akhirnya terjadi persetubuhan (pemerkosaan)," lanjutnya.

Setelah diperkosa, korban ditinggalkan sendirian. Ia kemudian diantar pulang ke rumahnya oleh tukang ojek.

"Kemudian korban menceritakan itu ke pacarnya dan melapor ke kepolisian," ucap Didik.

Para tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com