JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari empat orang yang ditangkap dalam kasus pemerkosaan remaja berinisial M (14) di tanggul Kali Sekretaris, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dipenuhinya dua alat bukti.
"Ada empat orang yang diamankan. Dari hasil pemeriksaan berdasarkan dua alat bukti, terpenuhi yang melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak itu tiga orang," ujar Kasat Reskrim Jakarta Barat, AKBP Didik Sugiarto, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/6/2016).
Saksi yang masih diperiksa, HM, diketahui hanya sebentar berada di lokasi pemerkosaan. Dia kemudian pergi dan tidak ikut memerkosa korban.
"Yang satu orang tidak melakukan. Dia hanya di sana sebentar, terus pergi. Untuk sementara waktu, kami periksa sebagai saksi. Tapi, nanti kan kami lihat hasil pemeriksaan lebih lanjut, apakah yang satu nanti bisa terdukung alat buktinya atau tidak nanti hasil pendalaman," kata Didik.
Ketiga tersangka pelaku berinisial AR, ST, dan TW.
Polisi kini masih memburu empat tersangka pelaku lain yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah BK, CG, EG, dan WN. "Ada empat orang lagi yang sedang dilakukan pengejaran yang menurut hasil pemeriksaan terbukti melakukan," kata Didik.
Pemerkosaan terhadap M terjadi pada Minggu (29/5/2016) sekitar pukul 01.00 WIB. Pada Sabtu sekitar pukul 20.00, korban mendatangi lokasi itu untuk menemui pacarnya. Namun, pacar korban tidak ada di sana.
"Tetapi (korban) bertemu beberapa orang teman pacarnya. Korban menunggu pacarnya di lokasi tersebut," tutur Didik.
Di sana, para tersangka pelaku yang merupakan teman pacar korban sedang nongkrong dan minum minuman keras. Korban pun ditawari, tetapi menolak.
"AR ini yang mempunyai keinginan pertama kali melakukan hubungan, tapi dia ditolak. Kemudian temannya membujuk (korban) lebih intens, akhirnya terjadi persetubuhan (pemerkosaan)," lanjutnya.
Setelah diperkosa, korban ditinggalkan sendirian. Ia kemudian diantar pulang ke rumahnya oleh tukang ojek.
"Kemudian korban menceritakan itu ke pacarnya dan melapor ke kepolisian," ucap Didik.
Para tersangka dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.