Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Tangerang dan Warga Sepakat Tunggu Rekomendasi Ombudsman soal Penataan Dadap

Kompas.com - 03/06/2016, 07:45 WIB

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang dan warga kembali melakukan mediasi terkait rencana penataan pemukiman Dadap Kecamatan Kosambi, Tangerang, di kantor Ombudsman RI, Kamis (2/6/2016).

Dalam pertemuan tersebut, hadir Komisioner Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih, pihak Pemkab Tangerang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Iskandar Mirsad bersama belasan warga yang ikut mediasi, melakukan rapat tertutup selama sekitar satu jam.

Usai pertemuan kepada wartawan, Ahmad Saragih mengatakan, pada intinya baik pemkab dan warga sepakat soal penataan.

"Bahwa penataan untuk warga juga perbedaanya terjadi pada teknis penataannya. Pemkab punya pra-masterplan, yang nanti diputuskan bersama warga. Itu dijelaskan tadi sifatnya perombakan penataan, tata letak dan sebagainya," kata Ahmad di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurutnya, warga juga ingin diakomodir lewat penataan tanpa perubahan tata letak. Maksudnya, jika penataan jadi dilakukan, hanya sebatas memperbaiki rumah yang dinilai belum baik.

"Sementara pemkab merasa kalau teknisnya hanya seperti itu, tidak menghasilkan perubahan yang signifikan untuk warga," katanya.

Untuk itu, setelah mendengar dua pihak yang duduk bersama, langkah Ombudsman selanjutnya ialah menyusun rekomendasi. Menurutnya, apa yang dikerjakan Ombudsman sesuai amanat Undang-Undang.

"Itu yang saya suka bilang, pahit untuk semua pihak, apa boleh buat UU memerintahkan kami seperti itu, saya cuma melaksanakan UU. Pemkab melaksanakan UU dan warga juga punya hak yang dijamin UU," katanya.

Sementara itu Sekda Tangerang Iskandar menyebutkan, pihaknya akan mematuhi rekomendasi Ombudsman.

"Kami ingin membangun lingkungan asri, sehat dan cukup baik untuk warga. Kalau hanya ganti dinding, nanti ada yang iri. Sementara itu proses dua minggu ini kami patuhi," katanya.

Iskandar menjelaskan, dalam pra-masterplan yang telah dibuat Pemerintah Tangerang, bekerjasama dengan sejumlah lembaga dan kementerian bakal dilakukan pengembangan dan juga penataan lingkungan.

"Kami paparkan pra-masterplan mereka (warga dan Ombudsman) juga memberikan masukan. Kami sudah MoU dengan bandara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) soal pembangunan rusunawa dan penataan lingkungan, semua dijelaskan termasuk dokumen SK Bupati, Perda, semua telah disampaikan," katanya.

Ditempat yang sama Yunita, kuasa hukum warga menyebutkan, masyarakat sejatinya sepakat dengan adanya penataan. Namun yang menjadi permasalahan katanya adalah standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penataan. Menurutnya, opsi pemindahan jadi solusi terakhir.

"Kalau menurut warga, yang kumuh bisa ditingkatkan, jadi enggak perlu sampai dipindahkan, masalah metodenya aja penataan itu. Sebisa mungkin tidak ada pemindahan, prosedurnya pemindahan kalau ngga ada solusi terakhir, warga meyakinkan bisa tinggal disana selagi ditata. Jadi penataan bisa dilakukan," kata wanita yang juga pengacara publik LBH Jakarta itu.

Yunita mengungkapkan, warga masih yakin, situasi hidup ditempat yangs aat ini mereka tinggali masih baik. Meskipun harus ditata, namun bagaimana mengatur kesejahteraan warga juga harus diperhatikan.

"Silahkan beberapa titik yang ditata dengan dampak yang sangat minimal, intinya gitu aja. Selain itu kami sementara juga menunggu rekomendasi Ombubdsman," kata Yunita. (Wahyu Aji)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com