JAKARTA, KOMPAS.com — Kedutaan Besar Singapura untuk Indonesia melalui keterangan tertulisnya memberi penjelasan tentang kehadiran dua pendiri "Teman Ahok", Amalia Ayuningtyas dan Richard Handris Saerang, yang tidak diizinkan masuk Singapura, Sabtu (4/6/2016) lalu.
Pihak Kedubes Singapura menyebutkan, Amalia dan Richard tidak ditahan. Mereka hanya dimintai keterangan oleh petugas imigrasi, dan tidak diizinkan masuk ke Singapura.
"Mereka tiba di Singapura tanggal 4 Juni 2016 dan di-interview oleh petugas Imigrasi Singapura. Mereka memberi tahu ke petugas Imigrasi bahwa tujuan mereka ke Singapura untuk melaksanakan kegiatan politik termasuk menggalang dana kampanye," demikian penggalan dari keterangan Kedubes Singapura untuk Indonesia.
Keterangan dalam poin yang sama juga menunjukkan, atas alasan tersebut, Amalia dan Richard tidak diizinkan masuk ke Singapura, dan mereka diminta untuk kembali ke Indonesia.
"Mereka sadar bahwa mereka tidak diizinkan melakukan kegiatan politik di Singapura, namun mereka memutuskan untuk tetap pergi ke Singapura," sebut keterangan dalam poin berikutnya.
Terkait dengan informasi ini, Kedubes Indonesia untuk Singapura telah diberi tahu dan diinformasikan secara terus-menerus oleh pihak Singapura.
Amalia dan Richard juga diberi kesempatan untuk berbicara kepada konsuler selama berada di sana.
"Singapura selalu mengambil keputusan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami tidak mengizinkan orang asing berada di Singapura dalam rangka melakukan kegiatan politik," demikian yang tertulis dalam keterangan itu.