Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Menyatakan Pendapat terhadap Kinerja Ahok Akan Sia-sia?

Kompas.com - 06/06/2016, 07:44 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta saat ini sedang menginisiasi kembali rencana untuk menyampaikan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Surat pemberitahuan dan petisi sedang diedarkan untuk mengumpulkan 20 tanda tangan dari anggota DPRD DKI.

Pengumpulan 20 tanda tangan itu merupakan syarat agar HMP bisa diusulkan ke pimpinan DPRD DKI.

HMP sendiri merupakan hak anggota DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Melalui HMP, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bisa dimakzulkan.

Informasi terakhir, 17 anggota DPRD DKI sudah memberikan tanda tangan dukungan terhadap HMP tersebut. Mereka yang sudah menandatangani surat tersebut berasal dari 4 fraksi, yaitu  Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Demokrat.

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif, mengatakan dia sudah melakukan pendekatan personal ke anggota DPRD DKI yang lain agar mau menandatangani surat HMP. Namun, sebagian besar fraksi-fraksi memutuskan untuk menunggu rapat fraksi terlebih dahulu.

"Seperti PKS kan masih menunggu rapat fraksi. Golkar dan PKB juga begitu meskipun dari Golkar juga sudah ada satu yang tanda tangan," ujar Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (2/6/2017).

HMP kembali mencuat setelah ada tuntutan dari Aliansi Masyarakat Jakarta Utara yang melakukan unjuk rasa di DPRD DKI beberapa waktu lalu. Mereka menuntut anggota Dewan untuk kembali menggelar HMP agar Ahok, yang menggusur permukiman mereka di pesisir Jakarta, bisa segera dilengserkan.

Akan sia-sia?

HMP dahulu pernah akan dilaksanakan. Namun, mati suri karena rapat pimpinan tidak kunjung digelar oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Kini, HMP kembali diwacanakan, hanya beberapa bulan sebelum Pilkada DKI Jakarta 2017.

Atas dasar itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama optimis pelaksanaan HMP tidak akan efektif. Sebab, proses untuk melaksanakan HMP membutuhkan waktu yang panjang.

"Enggak apa-apalah, kan prosesnya panjang," kata Ahok.

Proses HMP memang tidak selesai walau 20 tanda tangan anggora DPRD berhasil dikumpulkan. Tanda tangan tersebut baru syarat untuk mengusulkannya ke pimpinan DPRD DKI. Jika dalam rapat disetujui, barulah digelar sidang paripurna.

Sidang paripurna pembentukan pansus HMP pun bukannya tanpa syarat. Diperlukan 80 anggota DPRD DKI yang hadir dalam ruangan sidang atau 3/4 dari jumlah total anggota DPRD DKI saat ini yang berjumlah 106 orang.

Jika jumlah yang hadir kurang dari itu, sidang paripurna tidak bisa digelar. Seandainya sudah kuorum, ada syarat lain yang dibutuhkan untuk mengesahkan panitia HMP, yaitu dukungan minimal dari 53 anggota DPRD DKI yang hadir di ruang sidang.

Jika dukungan yang ada di bawah itu, HMP tidak bisa digelar. Syarat kuorum dukungan yang besar akan menambah kesulitan bagi anggota DPRD DKI yang mendukung HMP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com