JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang bekerja di suku dinas wilayah maupun unit kerja perangkat daerah (UKPD) juga akan diawasi absensinya selama bulan Ramadhan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, pengawasan tidak hanya dilakukan bagi PNS yang bekerja di lingkungan Balai Kota DKI Jakarta.
"Untuk wilayah, pengawasan dilakukan oleh Inspektorat, K3 (Kantor Kepegawaian Kota dan Kabupaten), dan Tata Laksana Wilayah yang akan memonitor pegawai," kata Agus, kepada wartawan di Balai Kota, Senin (6/6/2016).
Selama Ramadhan, PNS DKI masuk kerja pada pukul 07.00 dan pulang kembali pada pukul 14.00. Kebijakan ini sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2016.
Mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu mengatakan kebijakan ini tidak berlaku bagi semua PNS DKI Jakarta.
"Untuk PNS di bagian pelayanan, pelayanan terpadu satu pintu, Satpol PP, Dishubtrans DKI, dan guru di Dinas Pendidikan silakan diatur jam kerjanya. Karena masuk sekolah juga dimajukan pukul 06.30," kata Agus.