JAKARTA, KOMPAS.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Tangerang Selatan digerebek polisi beberapa waktu lalu. SPBU tersebut digerebek lantaran terbukti mengurangi takaran bahan bakar dari mesin dispenser ke kendaraan konsumen.
Kasubdit Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid mengatakan penindakan itu dilakukan setelah kepolisian mendapat banyak laporan dari masyarakat yang mengatakan SPBU tersebut diduga berbuat curang.
"Pengungkapan ini setelah kami mendapat laporan dari masyarakat yang merasa dicurangi, biasanya isi bensin untuk motor Rp 20.000 penuh tapi di SPBU ini tidak penuh," ujar Adi di lokasi tersebut, Senin (6/6/2016).
Adi menambahkan dari pengungkapan itu diamankan lima orang petugas SPBU tersebut. Kelima orang yang diamankan berinisial BAB (47), AGR (34), D (44), W (37) dan J (42).
"Tersangka ini, dua orang operator dan tiga orang pengelola. Sedangkan pemiliknya masih dalam pemeriksaan," ucapnya.
Adi menuturkan, para pelaku mengurangi takaran BBM menggunakan alat tambahan yang dipasangkan di dispenser pengisian BBM. Selain itu, para pelaku mengontrol alat tersebut menggunakan remote agarjika ada razia mesin bisa dikembalikan menjadi normal.
"Ini temuan canggih, para pelaku bisa mengontrol menggunakan remote. Kalau alat ini aktif, kita misalkan isi bensin 20 liter tetapi ternyata setelah dicek di bejana ujur hanya ada 17 liter," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini polisi menyita barang bukti berupa satu unit digital regulator stabilizer untuk mempengaruhi daya arus listrik yang mengalir dari dispenser pengisian BBM ke kendaraan bermotor, dua unit remote control sebagai pengendali untuk mematikan mesin regulator stabilizer dan tiga unit alat komponen tambahan yang dimasukkan ke dispenser pengisian BBM untuk mempengaruhi putaran mesin sehingga jumlah BBM yang keluar dari nozzle tidak sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya para pelaku terancam dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c, Pasal 9 ayat (1) huruf d, Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungab konsumeb dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dengan ancaman hukuman pidana paling lama lima tahun penjara.