Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daeng Azis Kembali Didampingi Kuasa Hukum

Kompas.com - 07/06/2016, 23:03 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Persidangan terdakwa Abdul Azis atau Daeng Azis kembali digelar Selasa (7/6/2016) sore. Azis yang didakwa terkait kasus pencurian listrik, kali ini didampingi oleh kuasa hukum.

Azis menyewa dua pengacara sekaligus untuk mendampinginya selama persidangan. Kuasa hukum Azis bernama Mujahidin dan Nazarudin Lubis. Nazarudin juga bertindak sebagai salah satu kuasa hukum pedangdut Saipul Jamil dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Sebelumnya, setelah Razman Arif Nasution tidak ada lagi yang menjadi kuasa hukumnya,  Azis terpaksa sendirian mengikuti seluruh persidangan. Kuasa hukum Azis, Nazarudin mengatakan, pihaknya akan segera menghadirkan saksi yang bisa meringankan Azis di persidangan.

"Kami akan menghadirkan saksi ahli, saksi yang bisa mengungkap tentang kelistrikan," ujar Nazarudin Lubis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa sore.

Persidangan hari ini hanya berlangsung selama 15 menit. Empat dari tiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) berhalangan hadir. JPU meminta untuk majelis hakim mengizinkan agar dibacakan keterangan saksi, namun kuasa hukum Azis meminta kesempatan untuk mempelajari seluruh BAP karena menilai pihaknya masih baru menangani kasus Azis.

Ketua majelis hakim, Hasoloan Sianturi menyetujui permintaan itu. Seorang saksi yang hadir bernama Subrata, Koordinator Lapangan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik ( P2TL) PLN Bandengan diminta untuk memberikan kesaksian terkait tugasnya saat menertibkan listrik di Kafe Intan milik Azis.

Subrata sebenarnya sudah pernah bersaksi pada persidangan Azis. Tidak banyak yang ditanyakan oleh JPU maupun kuasa hukum Azis saat kesaksian Subrata. Bahkan beberapa kali majelis hakim menegur keduanya saat menanyakan pertanyaan yang pernah diajukan.

Subrata hanya menunjukkan denah lokasi yang dia tertibkan sekaligus laporan yang diserahkan kepada atasannya.

"Sudah ditanyakan pertanyaan itu, silahkan lihat catatan anda. Jangan di ulang-ulang pertanyaannya," ujar Hasoloan.

Persidangan Azis akan kembali digelar pada Kamis (9/6/2016) dengan agenda membaca keterangan saksi. Azis menjadi terdakwa dalam kasus pencurian listrik dan dijerat pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com