JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Polda Metro Jaya, Aiptu Muhamad Arbangin, ditangkap aparat Polsek Metro Tamansari karena diduga terlibat aksi perampokan terhadap pengunjung diskotek di Tamansari, Jakarta Barat. Dia ditangkap bersama rekannya, Bardansyah Samosir, di sebuah hotel, Selasa (7/6/2016) lalu.
Kapolsek Metro Tamansari AKBP Nasriadi mengatakan, pelaku membuat korban tidak berdaya. Pelaku menakut-nakuti calon korbannya kemudian membawa mereka ke tempat sepi.
"Mereka mengincar korbannya, lalu menuduh korbannya sebagai bandar narkoba, memukuli, dan mengintimidasi korban yang dituduh sebagai bandar atau pengedar narkoba itu," ujar Nasriadi, Kamis (9/6/2016).
Modus perampokan oleh pelaku ini diduga sudah berulang kali terjadi. Namun, Polsek Metro Tamansari baru menerima satu laporan pada 5 Juni lalu dan kini masih melakukan pengembangan kasus.
"Kami masih melakukan pengembangan," kata Nasriadi.
Selain merampok, pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkoba. Hal tersebut diketahui setelah polisi melakukan tes urine terhadap kedua pelaku.
"Jadi, akan ada dua perkara yang kami jalani untuk kasus MA ini. Yang pertama perampokan, dan yang kedua narkoba," ucapnya. (Baca: Anggota Polisi Ditangkap karena Memukuli dan Menjarah Harta Orang)
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan seorang perempuan bernama Cindy (32). Dia turut diamankan karena tengah bersama kedua pelaku saat polisi melakukan penggerebekan.
Cindy diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Namun, Nasriadi memastikan perempuan itu tidak terlibat kasus perampokan yang dilakukan anggota Polda Metro Jaya yang bertugas di bagian pengamanan objek vital daerah tersebut.
Dari tangan ketiga pelaku, Polsek Metro Tamansari mengamankan satu paket klip kecil sabu seberat 0,58 gram, dua buah bong, lima cangklong, dua jenis pisau lipat, satu badik kecil, dan senjata air softgun.
Arbangin dan Bardansyah dijerat pasal 170 jo 365 KUHP tentang pengeroyokan dan pencurian disertai kekerasan. Keduanya juga dijerat pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.