Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Pembunuh Bocah Dalam Kardus Kembali Ditunda

Kompas.com - 09/06/2016, 17:12 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat rencananya menggelar sidang kedua terhadap Agus Darmawan (39), terdakwa pembunuh PNF (9) atau bocah dalam kardus, pada Kamis (9/6/2016).

Sidang kedua yang rencananya berlangsung pukul 14.00 WIB itu batal digelar. Alasan ditundanya persidangan pun tidak jelas.

Berdasarkan informasi yang didapat Kompas.com dari salah satu petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, jaksa penuntut umum yang menangani kasus ini, Didik Haryanto, sudah meninggalkan PN Jakarta Barat.

"Minggu depan lagi sidangnya, ditunda. Pak Didik-nya udah pulang," ujar petugas yang enggan menyebutkan namanya itu, Kamis sore.

Persidangan ini bukan kali pertama ditunda. Sidang perdana yang seharusnya digelar pada 26 Mei 2016 pun sempat ditunda sepekan menjadi 2 Juni 2016. Sidang perdana pada Kamis pekan lalu itu beragendakan pembacaan dakwaan.

Sidang yang digelar tertutup itu tidak diketahui oleh wartawan yang telah menunggu persidangan tersebut. Bahkan, kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (posbakum) PN Jakarta Barat pun tidak menghadiri persidangan itu karena informasi yang simpang siur.

"Makanya tadi kami sempat koordinasi dengan JPU untuk memastikan yang mendampingi terdakwa tadi itu siapa. Kalau memang tidak ada penunjukkan secara pribadi, karena ini hukumannya di atas lima tahun, seharusnya diberikan kepada pos bantuan hukum yang ada di pengadilan untuk mendampingi," kata Dolfie Rompas, penasihat hukum Posbakum yang ditunjuk untuk mendampingi terdakwa, Kamis pekan lalu.

Dalam sidang perdana pekan lalu, Agus didakwa dengan pasal berlapis. (Baca: Kasus Bocah Dalam Kardus dan Lemahnya Perlindungan Anak)

"Dia didakwa pasal 340 KUHP, lalu pasal 338 KUHP dan 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Manthovani, melalui pesan singkat.

Kasus PNF berawal dari penemuan sesosok mayat di dalam kardus di Jalan Sahabat, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada 2 Oktober 2015. Awalnya, saksi mata curiga dengan sebuah kardus yang dibuang di pinggir jalan.

Belakangan diketahui, isi kardus tersebut adalah seorang bocah perempuan yang diikat dan dilakban dengan kondisi mengenaskan agar bisa muat dalam kardus itu. (Baca: Bocah Dalam Kardus, Permukiman Padat, dan Minimnya Rasa Curiga)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Profesinya Kini Dilarang, Jukir Liar di Palmerah Minta Pemerintah Beri Pekerjaan yang Layak

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Pemprov DKI Jakarta Lepas 8.000 Jemaah Haji dalam Dua Gelombang

Megapolitan
Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Jukir Minimarket: Jangan Main Ditertibkan Saja, Dapur Orang Bagaimana?

Megapolitan
Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Rubicon Mario Dandy Turun Harga, Kini Dilelang Rp 700 Juta

Megapolitan
Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Anggota Gangster yang Bacok Mahasiswa di Bogor Ditembak Polisi karena Melawan Saat Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com