Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Ratusan Kilogram Makanan Olahan Laut Kedaluwarsa dari Gudang di Penjaringan

Kompas.com - 13/06/2016, 16:19 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, menggerebek sebuah gudang penyimpanan makanan kedaluwarsa di daerah Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bismo Teguh mengatakan, dari hasil laporan masyarakat dan penyelidikan polisi, pihaknya langsung mengamankan gudang tersebut pada Jumat (10/6/2016) pukul 09.00 WIB.

Gudang tersebut terletak di Jalan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta, atau 250-300 meter dari Polsek Penjaringan.

Diketahui, gudang tersebut merupakan milik AS (45), yang tinggal di daerah Pluit, Jakarta Utara.

Diduga, AS mengedarkan barang kedaluwarsa untuk dijual sejak enam tahun lalu.

"Hari Jumat kami dapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada ruko yang mendistribusikan barang expired (kedaluwarsa), pihak kepolisian langsung mengamankan gudang beserta karyawan," ujar Bismo di Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (13/6/2016).

Dari hasil pengamanan, pihak kepolisian menemukan berbagai macam makanan olahan laut kedaluwarsa, seperti rumput laut, udang, dan cumi.

Polisi juga menemukan beras kedaluwarsa yang dikemas ulang agar tampak seperti baru.

Selain itu, pihak kepolisian menyita 1 mobil bak terbuka, 1 timbangan, 1 mesin pres, 1 mesin jahit karung, 1 CPU, 1 stempel tanggal, 20 kantong beras baru, 11 kardus chuka wakame, 7 kardus chuka idakko, 6 kardus udon, dan 23 kardus katsoubushi.

Barang lain yang disita antara lain 15 karton fukujinbuke, 36 pak beni shoga, 3 karton sisami, 3 karton inari shusi, 5 pak unagi, 9 karton shirataki, 5 pak shumi, 7 oaks chuko kurahe, 250 kilogram minori beras, dan beberapa kardus kosong bermerek yang digunakan pelaku untuk membungkus ulang barang yang kedaluwarsa.

"Kami temukan beberapa karyawan sedang mengepak ulang barang kedaluwarsa berupa beras dan sembako lainnya. Ada delapan karyawan yang saat ini sedang diperiksa. Begitu juga dengan pemilik, bertindak kooperatif dan segera untuk diperiksa," ujar Bismo.

(Baca: Jual Produk Kedaluwarsa, Pedagang dan Distributor Diancam Pidana)

Semua barang tak layak dikonsumsi tersebut diduga didistribusikan ke berbagai restoran Jepang di Jabodetabek. Bismo mengatakan, belum ada korban dalam kasus tersebut.

Polisi kemudian menetapkan AS selaku pemilik sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 140, 141, dan Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 4 miliar.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Selain itu, AS dikenakan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Kompas TV Waspada Makanan Kedaluwarsa Jelang Ramadhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemda DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com