Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Pembunuh Karyawati EF Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/06/2016, 12:21 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com
— Majelis hakim peradilan anak Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan vonis hukuman penjara 10 tahun kepada remaja terdakwa kasus pembunuhan karyawati EF (19) di Kosambi, yakni RA (16). Putusan itu ditetapkan pada sidang yang digelar hari Kamis (16/6/2016) pagi.

"Menimbang bahwa keterangan anak sesuai dengan kesaksian sejumlah saksi dan menimbang fakta yang terbukti di persidangan, serta unsur pembunuhan berencana telah terbukti menurut hukum, anak dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah, majelis hakim menyatakan, menjatuhkan pidana penjara sepuluh tahun," kata Ketua Majelis Hakim RA Suharni sambil mengetuk palu tiga kali.

RA dikenakan hukuman maksimal bagi terdakwa anak di bawah umur, yakni hukuman penjara 10 tahun, dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana sebagai pasal primer dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Namun, mengingat RA masih di bawah umur dan ketentuan pengenaan hukuman didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, ada pengecualian yang membuat terdakwa anak hanya dapat setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa, yakni 10 tahun penjara.

Sidang mengadili RA telah berjalan sejak Selasa (7/6/2016) lalu. Dalam perjalanan sidangnya, RA sempat membantah semua isi berita acara pemeriksaan (BAP) yang menerangkan bahwa dirinya telah berhubungan hingga membunuh EF.

Adapun dalam pengakuannya, RA menyebutkan, dirinya sama sekali tidak kenal dengan EF, terlebih memiliki hubungan dengan EF. Kesaksian dua saksi mahkota yang juga adalah tersangka pembunuh EF, yaitu Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), turut dihadirkan pada sidang mengadili RA.

Arifin melalui kesaksiannya ternyata membantah isi BAP dan mengungkapkan bahwa bukan RA yang hadir saat pembunuhan terjadi, melainkan seseorang bernama Dimas. Dalam pembacaan putusannya, Suharni menyebutkan, polisi telah menelusuri orang yang disebut sebagai Dimas, tetapi tidak ditemukan.

Adapun pertimbangan menjatuhkan vonis tersebut salah satunya didasarkan pada bukti sidik jari dari bercak darah pada dinding kamar mes tempat EF dibunuh, yang kemudian diketahui sebagai sidik jari RA.

Selain itu, bantahan RA terhadap isi BAP disebut hanya mengikuti alur cerita saksi mahkota Rahmat Arifin (24) dengan mengatakan, "Ya, ya, ya," saja.

Begitu juga hasil tes DNA, luka gigitan pada salah satu bagian tubuh EF identik dengan DNA milik RA dan satu tersangka lainnya, yaitu Arifin.

Sejumlah keterangan RA pun dianggap berbeda saat pemeriksaan oleh penyidik dengan ketika dia menyampaikan kesaksiannya di persidangan.

Salah satu perbedaan yang dimaksud adalah tentang cara pemeriksaan dilakukan, yaitu saat bersama penyidik, pemeriksaan terhadap RA disebut dilakukan sendiri, sedangkan dalam persidangan, RA mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan bersama dengan dua tersangka lain, yaitu Arifin dan Imam Hapriadi (24).

Kompas TV Sidang Pembunuhan Karyawati Kembali Digelar Tertutup
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com