JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Administratif Jakarta Pusat memutuskan menunda penertiban pedagang kaki lima (PKL) penjual parsel di Cikini, Menteng.Sedianya, penertiban itu dilakukan pada Sabtu (18/6/2016).
(Baca juga: Alasan Relokasi Pedagang Parsel Cikini Kembali Ditunda)
Kendati penertiban ditunda, para pedagang parsel dilarang menggelar lapak di lokasi yang dapat menggangu akses pejalan kaki.
"Jadi kemarin dilakukan penataan, bahwa space pejalan kaki harus tetap ada," ujar Kasatpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Lubis ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (19/6/2016).
Selain itu, Rahmat meminta agar para pembeli tidak lagi memarkirkan kendaraannya di bahu jalan di sekitar lokasi.
Sebab, menurut dia, kendaraan yang parkir di bahu jalan ini kerap membuat arus lalu lintas di kawasan tersebut macet.
"Jangan ada lagi parkir sembarangan di pinggir jalan. Jadi nanti parkirnya di parkiran gedung-gedung sekitar sana," ucap dia.
Rahmat pun mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk menyiagakan mobil derek di sekitar lokasi.
Nantinya, jika didapati masih ada mobil yang parkir di bahu jalan, maka mobil tersebut akan langsung di derek.
"Tidak boleh ada parkir sembarang lagi, kami sudah kerja sama dengan Dishub untuk menempatkan mobil derek disana," kata Rahmat.
(Baca juga: Ahok Sebut Pedagang Parsel Cikini Biang Kemacetan)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya menganggap keberadaan para pedagang parsel di trotoar kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, telah menyebabkan kemacetan.
Sebab, kata dia, banyak pengendara yang memilih berhenti dan memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.
Menurut Ahok, pedagang parsel di kawasan Cikini juga sudah kerap diberi peringatan agar tak berjualan di trotoar. Mereka sudah disediakan tempat berjualan di dalam Cikini Gold Center.