JAKARTA, KOMPAS.com — Ombudsman RI mendatangi Rumah Sakit Fatmawati, di Jakarta Selatan, Senin (20/6/2016), untuk memeriksa kelayakan lift yang anjlok di rumah sakit tersebut.
Asisten Bidang Penyelesaian Laporan Masyarakat Ombudsman Saputra Malik mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari manajemen rumah sakit dan sejumlah dokumen untuk kemudian diperiksa.
"Tadi kami baru minta keterangan manajemen, dan ada juga dokumen yang kami bawa untuk diperiksa, seperti dokumen surat izin kelayakan pemakaian lift, sertifikat layak fungsi," ujar Malik ditemui di Rumah Sakit Fatmawati.
Namun, Ombudsman belum dapat menyimpulkan penyebab jatuhnya lift dari segi kelalaian pihak RS Fatmawati ataupun operator lift PT MDS.
"Kami akan menyimpulkan hari ini, tapi setelah semua dokumen kami periksa dan dalami," ujarnya.
Malik menekankan pentingnya surat layak fungsi yang dipegang pengelola gedung. Sebab, banyak dari gedung pemerintah hingga saat ini tidak memiliki surat kelayakan.
Padahal, surat kelayakan itu diperlukan untuk memastikan bahwa konstruksi dan pemasangan sarana sesuai dengan standar keamanan yang ditetapkan pemerintah.
"Kami akan memeriksa administrasinya, seperti perencanaan bangunan soal listriknya, desainnya, pemasangannya, dan pemeliharaannya. Kami minta dokumen servis berkala. Kami ingin pastikan gedung pemerintah clear safety untuk digunakan publik," kata Malik.
Sementara itu, untuk operator, Ombudsman mengimbau bahwa kontrak kerja harus diberikan kepada pihak yang berkompeten dan memiliki izin. Malik mengatakan, pihaknya akan memeriksa apakah PT MDS pernah dikeluhkan di tempat lain atau tidak.
Saat ini, Ombudsan akan menyerahkan hasil investigasi kepada kepolisian. Puslabfor dari Mabes Polri juga telah memeriksa lift yang masih disegel itu. Kendati belum bisa digunakan kembali, pihak rumah sakit melakukan uji beban dan lift berfungsi normal.
Adapun insiden anjloknya lift tersebut terjadi pada Minggu (19/6/2016) siang. Lift 2 pengunjung di Gedung Teratai RS Fatmawati anjlok dari lantai empat ke lantai satu yang diduga karena kelebihan beban.
Akibat peristiwa itu, lima orang mengalami luka-luka, satu di antaranya mengalami patah kaki. Saksi mengatakan, saat itu satpam memperbolehkan lift naik meski di dalamnya ada 12 orang, melebihi kapasitas 11 orang. Sampai di lantai empat, tiba-tiba terdengar gemuruh dan lift langsung anjlok.