Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Azis Tak Tahu Sambungan Listrik di Kafe Miliknya Ilegal

Kompas.com - 22/06/2016, 05:44 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Abdul Azis atau Daeng Azis, M Sirot mengatakan, tuntutan satu tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Azis tidak mempertimbangkan kesaksian Azis dalam persidangan.

Adapun Azis merupakan terdakwa kasus dugaan pencurian listrik untuk kafe miliknya di Kalijodo.

(Baca juga: Sejumlah Dakwaan yang Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Daeng Azis)

Sirot mengatakan, Azis memang mengakui bahwa ia mengizinkan pemasangan listrik di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Namun, menurut dia, Azis tidak tahu bahwa sambungan listrik itu ilegal. Atas dasar itu, Sirot menilai kliennya patut dibebaskan karena tidak berasalah.

"Kalau dari kami, dia (Azis) kan bukan pelakunya. Makanya kami minta dia dibebaskan. Yang melakukannya siapa? Dia kan enggak pernah ikut. Dia hanya membayar pesuruh, disuruh bayar listrik. Sudah dibayar, terus apa salahnya?" ujar Sirot seusai pembacaan tuntutan terhadap Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (21/6/2016).

Berdasarkan keterangan Azis dalam persidangan selama ini, awalnya memang ia mengaku baru tahu jika sambungan listrik itu ilegal saat diperiksa polisi.

(Baca juga: Daeng Azis: Semua Saksi Saya Tidak Ada yang Didengar)

Belakangan, mantan orang kuat di Kalijodo itu mengakui bahwa ia memberikan izin untuk pemasangan listrik ilegal.

Namun, Azis menyangkal bahwa ia yang memasang sambungan tersebut. Sirot juga mengatakan bahwa kliennya kooperatif selama diperiksa dalam persidangan.

"Untuk keringanannya, ya memang dia bertindak koorperatif, tidak seperti yang dibayangkan orang-orang, kan? Daeng ini begini orangnya kasar, kan ternyata tidak. Namun, untuk dakwaan yang memberatkan, ya dia tidak merasa. Dia nyuruhnya pasang listrik, dan dia juga bukan ahli listrik," ujar Sirot.

Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurangan terhadap Azis.

Ia dianggap terbukti melakukan pencurian listrik yang diatur dalam Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 tentang Ketenagalistrikan.

(Baca juga: Dituntut 1 Tahun oleh Jaksa, Daeng Azis Pikir-pikir)

Menurut jaksa, tindakan Azis yang mencuri listrik itu telah merugikan pihak PLN. Dalam menyusun tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Azis.

Adapun hal yang meringankan adalah sikapnya bahwa Azis dianggap sopan dalam persidangan, dan ia merupakan tulang punggung keluarga.

Kompas TV Daeng Azis Disidang Pencurian Listrik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Rumah 2 Lantai di Bogor Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp 15 Juta

Megapolitan
Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Soal Kans Duet dengan Anies di Pilkada Jakarta, Sandiaga: Enggak Ada Ajakan

Megapolitan
Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Rumah Kosong 2 Lantai di Bogor Terbakar, Penyebab Belum Diketahui

Megapolitan
Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Megapolitan
Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Megapolitan
Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Megapolitan
Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film 'Lafran'

Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film "Lafran"

Megapolitan
Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Megapolitan
Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Megapolitan
10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com