JAKARTA, KOMPAS.com — Relawan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk maju pada Pilkada DKI 2017, "Teman Ahok", menjelaskan, pemalsuan data KTP yang dilakukan kelima orang mantan pengumpul data KTP untuk Ahok bisa saja dibawa ke ranah hukum.
Namun, juru bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, mengatakan, pihaknya tidak akan memperkarakan hal itu ke ranah hukum.
Menurut Amalia, dari pernyataan yang sudah mereka paparkan hingga mengetahui latar belakang dari perbuatan kelima orang tersebut, masyarakat bisa menilai dan akan memberikan sanksi sosial.
"Sebenarnya lebih ke sanksi sosial. Awalnya kami ingin membalas, tetapi ternyata publik sudah lebih dulu membalasnya dengan sanksi sosial," ujar Amalia di Markas Teman Ahok, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2016).
Namun, ia mengatakan, Teman Ahok akan mendukung siapa saja yang ingin memperkarakan kelima orang tersebut secara hukum. Bahkan, Teman Ahok siap memberikan data-data jika dibutuhkan.
Sebelumnya, Amalia menyebut kelima mantan pengumpul data KTP untuk Ahok itu dipecat karena ketahuan memalsukan data KTP. Kelima orang tersebut juga secara tegas mengakui perbuatannya. Amalia menjelaskan, untuk setiap pengumpulan data KTP, pihaknya memberikan slip bukti penyerahan KTP.
Namun, memang tidak semua data KTP diterima untuk diverifikasi. Setiap bukti penyerahan selalu diberikan catatan, seperti KTP fiktif atau tanda tangan palsu.
"Jadi kalau misalnya menyerahkan data ke kami ada dapat slip. Kami punya tim verifkasi telepon. Kami akan telepon random. Lalu kemapa enggak telepon semua? Ini terkendala pulsa. Sebenarnya banyak banget KTP bermasalah. Namun, 1 juta data KTP yang sudah kami kumpulkan tidak masuk di dalamnya," ujar Amalia. (Baca: Eks PJ "Teman Ahok" yang Dinilai Curang Siap Terima Konsekuensi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.