Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daeng Azis Masih Yakin Bahwa Dirinya Tidak Bersalah

Kompas.com - 23/06/2016, 22:12 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Abdul Azis alias Daeng Azis, mantan tokoh kawasan prostitusi Kalijodo yang divonis satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena kasus pencurian listrik, kembali bersikeras mengatakan bahwa dirinya tidak tahu dalam pemasangan listrik ilegal di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Azis, yang kembali disidang pada Kamis (23/4/2016) diberikan kesempatan kepada Ketua Majelis Hakim, Hasoloan Sianturi untuk menyampaikan pernyataannya. Azis menjelaskan, bahwa dirinya sudah menjelaskan bahwa bukan dirinya yang memasang sambungan listrik ilegal itu.

Pada saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), Azis mengatakan ada oknum petugas PLN yang dia sebut sebagai mitra PLN yang memasang sambungan listrik di Kafe Intan dan Kingstar miliknya. Namun Azis menilai keterangannya sama sekali tidak pernah dipakai saat persidangan.

"Yang memasang listrik adalah karyawan yang berhubungan dengan PLN, itu sudah saya kasih tahu. Dan bagaimana saya disangka sebagai pelaku utama seperti Pasal 51, padahal saya tidak bisa memasang listrik," ujar Azis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis. (Baca: Dituntut 1 Tahun Penjara, Daeng Azis Ajukan Pledoi)

Dalam persidangan sebelumnya, Azis mengakui bahwa dirinya yang mengizinkan untuk melakukan pemasangan listrik ilegal, namun dia membantah bahwa dirinyalah yang memasang listrik tersebut. Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Azis, Melda Siagian mengatakan, yang dipermasalahkan dalam pasal tersebut bukanlah siapa yang memasang, tapi menggunakan sesuatu yang bukan miliknya.

"Dia (Azis) selalu bertanya kepada saksi soal pemasangan listrik, tapi yang dipermasalahkan di pasal 51 ayat 3 adalah menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya," ujar Melda. (Baca: Daeng Azis Mengaku Mengizinkan Pemasangan Sambungan Listrik Ilegal di Kafe Intan)

Jaksa penuntut umum menuntut Azis dengan dakwaan Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan kurungan penjara selama satu tahun dan denda sebanyak Rp 100 juta dan subsider kurungan selama enam bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com