Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Dana Rp 30 Miliar untuk Kampanye Terlalu Besar

Kompas.com - 24/06/2016, 17:12 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut jumlah Rp 30 miliar yang diduga mengalir dari pengembang ke "Teman Ahok" merupakan jumlah yang tidak wajar.

"Tidak wajar itu jumlahnya. Karena kalau jumlahnya terlalu besar maka akan mempengaruhi indepedensi dari calon itu sendiri," kata peneliti ICW Donal Fariz di markas ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016).

Donal mengakui bahwa kabar aliran dana itu belum terverifikasi dan menjadi kewenangan KPK untuk membuktikannya. Namun, jika benar ada dana sebesar itu, Donal menyebut, Ahok akan mudah dikontrol oleh si pemberi dana sehingga berpengaruh terhadap kebijakannya sebagai Gubernur terpih kelak.

Donal mengaku tak heran dengan fenomena aliran dana besar dari koorporasi terhadap calon. Padahal, aturan mengenai besaran donasi ini sudaj diatur oleh PKPU.

"Saya melihat partai di sekeliling Ahok ini mau cuci tangan terkait dengan momentum seperti ini," katanya.

Terkait isu aliran dana Rp 30 miliar, Masykurudin Hafiz dari Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menilai, parpol sedang terancam dengan keberadaan relawan calon per seorangan.

Kemunculan gerakan yang begitu besar ini, menurut Masykur, merupakan ketidakpuasan masyarakat terhadap parpol. Apalagi, kelompok relawan seperti Teman Ahok sudah lebih profesional dari parpol dengan melampirkan laporan keuangan di situsnya.

Gerakan relawan sebenarnya memiliki perbedaan yang tak jauh dengan parpol. Jika parpol merupakan organisasi resmi yang memiliki ideologi tertentu, relawan adalah organisasi di luar parpol yang mendukung figur tertentu.

Relawan ini merupakan jawaban dari aspirasi rakyat yang tidak diakomodir oleh partai.

"Kalau calon perseorangan, masyarakat bisa langsung menentukan siapa yang dia dukung, kalau parpol belum tentu aspirasi konstituen itu yang diusung," ujar Masykur.

Untuk itu, aturan terkait dana kampanye perlu terintegrasi dengan juga memasukkan dana pra pemilu demi asas akuntabilitas dan transparansi. Dalam revisi UU Pilkada pasal 74 UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada disebutkan bahwa dari perseorangan Rp 75 juta dari calon perseorangan, sedangkan Rp 750 juta dari perusahaan.

Jika melebihi jumlah itu, maka calon atau relawan tersebut berpotensi dikenai sanksi gagal mencalonkan. Namun, dalam Undang-undang tidak diwajibkan pertanggungjawaban pra pemilu. Padahal, kampanye sendiri sudah berjalan sebelum KPUD membuka pendaftaran.

Kompas TV Teman Ahok Bantah Dituding Terima 30 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com