JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut jumlah Rp 30 miliar yang diduga mengalir dari pengembang ke "Teman Ahok" merupakan jumlah yang tidak wajar.
"Tidak wajar itu jumlahnya. Karena kalau jumlahnya terlalu besar maka akan mempengaruhi indepedensi dari calon itu sendiri," kata peneliti ICW Donal Fariz di markas ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2016).
Donal mengakui bahwa kabar aliran dana itu belum terverifikasi dan menjadi kewenangan KPK untuk membuktikannya. Namun, jika benar ada dana sebesar itu, Donal menyebut, Ahok akan mudah dikontrol oleh si pemberi dana sehingga berpengaruh terhadap kebijakannya sebagai Gubernur terpih kelak.
Donal mengaku tak heran dengan fenomena aliran dana besar dari koorporasi terhadap calon. Padahal, aturan mengenai besaran donasi ini sudaj diatur oleh PKPU.
"Saya melihat partai di sekeliling Ahok ini mau cuci tangan terkait dengan momentum seperti ini," katanya.
Terkait isu aliran dana Rp 30 miliar, Masykurudin Hafiz dari Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) menilai, parpol sedang terancam dengan keberadaan relawan calon per seorangan.
Kemunculan gerakan yang begitu besar ini, menurut Masykur, merupakan ketidakpuasan masyarakat terhadap parpol. Apalagi, kelompok relawan seperti Teman Ahok sudah lebih profesional dari parpol dengan melampirkan laporan keuangan di situsnya.
Gerakan relawan sebenarnya memiliki perbedaan yang tak jauh dengan parpol. Jika parpol merupakan organisasi resmi yang memiliki ideologi tertentu, relawan adalah organisasi di luar parpol yang mendukung figur tertentu.
Relawan ini merupakan jawaban dari aspirasi rakyat yang tidak diakomodir oleh partai.
"Kalau calon perseorangan, masyarakat bisa langsung menentukan siapa yang dia dukung, kalau parpol belum tentu aspirasi konstituen itu yang diusung," ujar Masykur.
Untuk itu, aturan terkait dana kampanye perlu terintegrasi dengan juga memasukkan dana pra pemilu demi asas akuntabilitas dan transparansi. Dalam revisi UU Pilkada pasal 74 UU 8 Tahun 2015 tentang Pilkada disebutkan bahwa dari perseorangan Rp 75 juta dari calon perseorangan, sedangkan Rp 750 juta dari perusahaan.
Jika melebihi jumlah itu, maka calon atau relawan tersebut berpotensi dikenai sanksi gagal mencalonkan. Namun, dalam Undang-undang tidak diwajibkan pertanggungjawaban pra pemilu. Padahal, kampanye sendiri sudah berjalan sebelum KPUD membuka pendaftaran.