JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebut banyak aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bermasalah. Ia menilai banyak aset yang bermasalah karena kesalahan manajemen dan pemanfaatan yang tak maksimal.
"Masih banyak yang bisa dimanfaatin. Karena enggak dimanfaatin dalam waktu yang lama, akhirnya diduduki warga, diklaim perusahaan, dan sebagainya," ujar Djarot di Balai Kota, Rabu (29/6/2016).
Djarot kemudian menyoroti seringnya instansi di Pemprov DKI yang lebih suka pengadaan lahan baru ketimbang memanfaatkan lahan yang ada.
"Sudah saya sampaikan berkali-kali bahwa manajemen aset kami kacau. Kami lebih suka beli baru, sedangkan yang ada tak tergarap dengan maksimal," ujar dia.
Djarot lalu menyatakan Pemprov DKI akan memulai proses pemanfaatan aset secara maksimal. Salah satunya yang dilakukan terhadap lahan Jakarta Islamic Center di Koja, Cilincing, Jakarta Utara.
Sebab, kata Djarot, dari 11 hektar lahan yang ada, hanya separuhnya yang dimanfaatkan. Untuk memaksimalkan penggunaan Jakarta Islamic Center, Djarot menyatakan Pemprov DKI akan membangun berbagai fasilitas, seperti pembangunan sentra untuk pedagang usaha mikro kecil menengah (UMKM), ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), serta Badan Pendidikan dan Pelatihan (Bandiklat).
Adapun anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp 15 miliar. Dengan cara itu, Djarot yakin Jakarta Islamic Center bisa dimanfaatkan secara maksimal.
"Nanti kelembagaannnya juga perlu ditata. Kalau perlu jadi Badan Layanan Umum Daerah. Sekarang kan hanya kesekretariatan saja, cuma 15 orang," ucap Djarot.
Salah satu masalah aset Pemprov DKI yang belakangan mencuat adalah kasus lahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Lahan tersebut adalah lahan yang awalnya dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan untuk rumah susun.
Namun, dari temuan BPK, diketahui bahwa lahan itu ternyata lahan milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan. Padahal, Dinas Perumahan sudah membayarkan uang Rp 648 miliar ke salah seorang warga yang mengklaim sebagai pemilik.
Proses pembelian lahan untuk Rusun Cengkareng Barat kemudian menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2015.