JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyampaikan, pembelian lahan Cengkareng Barat pada APBD 2015 tidak melalui dirinya.
Ia menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama langsung mendisposisi pembelian lahan Cengkareng Barat kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ika Lestari Aji yang ketika itu menjabat Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta.
"Disposisi (pembelian lahan Cengkareng Barat) langsung dari Gubernur ke BPKAD dan Dinas Perumahan. Saya tidak tahu disposisi itu," kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/7/2016).
(Baca juga: Sengketa Lahan Cengkareng Barat, Pemprov DKI Akan Somasi PT Sabar Ganda)
Ia baru mengetahui ada pembelian lahan tersebut setelah adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Saefullah mengaku baru mengetahui bahwa lahan yang dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta itu merupakan lahan milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI Jakarta setelah adanya temuan oleh BPK.
"Sebetulnya kalau belanja langsung maupun tidak langsung itu menjadi tanggung jawab SKPD (satuan kerja perangkat daerah). SKPD kan ada untuk melaksanakan fungsi, dan dalam hal ini, Dinas Perumahan bertanggungjawab atas apa yang dibelanjakan," kata Saefullah.
Rencananya, Bareskrim Mabes Polri akan meminta keterangan dari Saefullah serta beberapa pejabat DKI terkait pembelian lahan Cengkareng Barat.
"Ya kalau sudah begini, kan semuanya diperiksa. Pak Wagub diperiksa, saya diperiksa, Pak Heru (Kepala BPKAD DKI Jakarta) diperiksa, asisten sekda semua dipanggil (Bareskrim)," kata Saefullah.
Pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.
(Baca juga: Persoalan Lahan Cengkareng Barat Turut Dibahas Pansus LHP BPK 2015)
Lahan untuk rumah susun itu dibeli dengan harga Rp 668 miliar. Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta membeli lahan tersebut dari warga bernama Toeti Noeziar Soekarno.
Di sisi lain, berdasarkan audit BPK, lahan itu merupakan milik DKPKP DKI Jakarta. Sengketa kepemilikan lahan antara DKPKP dan Toeti tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Toeti diketahui tengah mengajukan gugatan perdata yang ia daftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Mei 2016.
Terkait masalah lahan ini, Bareskrim Mabes Polri meminta keterangan dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Kamis (14/7/2016) lalu.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat rencananya akan memberi keterangan di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (22/7/2016) esok.
(Baca juga: Djarot Sebut Tak Ada Kesalahan Prosedur dalam Pembelian Lahan di Cengkareng Barat)