JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa kasus penganiayaan pekerja rumah tangga (PRT) Sri Siti Marni alias Ani (20), Meta Hasan Musdalifah, sempat mengaku tidak sehat dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (21/7/2016).
Pengakuan terdakwa itu membuat sejumlah anggota organisasi Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) yang mengikuti sidang menyorakinya. Hal itu terjadi ketika hakim ketua Novri Olo menanyakan kondisi kesehatan Meta.
"Ibu (dalam kondisi) sehat?" tanya Novri di awal sidang.
Kepada hakim, Meta mengaku sedang pusing. Pengakuan Meta membuat dirinya disoraki warga dan anggota Jala PRT yang menyaksikan jalannya sidang.
"Huuuu... akal-akalan," celetuk salah satu peserta sidang.
Setelah itu, suasana ruang sidang sempat riuh. Hakim sampai memperingati para peserta sidang untuk tetap tenang.
Lalu, hakim kembali bertanya kepada terdakwa apakah bisa melanjutkan sidang.
"Oh bisa, jadi hari ini tanggapan penuntut umum atas eksepsi," kata hakim.
Dalam tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa, jaksa menyatakan menolak. JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Frengki Wibowo menyatakan, eksepsi terdakwa sudah masuk materi pokok perkara.
"Dalam hal ini keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa telah masuk ke dalam materi pokok perkara," kata Frengki.
( Baca: Trauma Penyiksaan Itu Masih Tampak di Wajah Ani... )
Menurut jaksa, surat dakwaan yang diajukan pihaknya sudah sesuai dengan syarat sahnya surat dakwaan sebagaimana diatur Pasal 143 ayat 2 KUHP.
"Dan sudah secara jelas terurai mengenai perbuatan terdakwa, dengan berdasarkan pemeriksaan BAP saksi-saksi maupun terdakwa sendiri," ujar Frengki.
Maka dari itu, menurut dia, jaksa tidak akan menanggapi lebih jauh mengenai eksepsi terdakwa.
"Sehingga, dengan demikian, terhadap keberatan atau eksepsi penasihat hukum, terdakwa harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya," ujar Frengki.
Adapun sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda putusan sela dari majelis hakim.
( Baca: Tak Hanya Dianiaya Majikan, Ani Juga Disuruh Makan Kotoran Kucing )