JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, seluruh kendaraan dinas berpelat RI boleh melintas di jalur khusus bus transjakarta atau busway. Ia menyebut aturan itu juga berlaku untuk pelat dengan nomor RI 81.
"Semua pelat RI boleh. Semua pelat RI diizinkan," kata Ahok di Balai Kota, Senin (25/7/2016).
Mobil dinas berpelat RI 81 merupakan mobil dinas yang tadi pagi kedapatan masuk busway. Laporan itu mengacu pada foto yang diunggah komisioner Ombudsman, Alvin Lee, di akun twitternya.
Menurut Alvin, mobil dinas tersebut adalah mobil yang digunakan salah seorang staf khusus Presiden Joko Widodo. Namun, Ahok menyebutkan mobil tersebut adalah mobil milik salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres).
"RI tidak ada staf khusus. RI itu sudah Wantimpres kan. Staf itu enggak boleh pakai RI, lho," ujar Ahok.
Kendaraan dinas berpelat RI merupakan satu dari beberapa jenis kendaraan yang diberi dispensasi boleh melintas di busway. Jenis kendaraan lainnya adalah ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.