Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eksepsi Terdakwa Ditolak, Sidang Penganiayaan Ani Dilanjutkan

Kompas.com - 28/07/2016, 17:09 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan putusan sela melanjutkan sidang kasus penyiksaan pekerja rumah tangga (PRT), Sri Siti Marni alias Ani (20). Keputusan itu dibsampaikan di PN Jakarta Timur, Kamis (28/7/2016).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menolak keberatan (eksepsi) penasihat hukum yang menyatakan terdakwa Meta Hasan Musdalifah mengalami gangguan jiwa. Hakim Ketua Novri Olo yang memimpin sidang memutuskan bahwa keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa ditolak karena masuk dalam pokok perkara.

"Memutuskan, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa, memerintahkan memutuskan perkara ini untuk dilanjutkan," kata Novri.

Hakim juga berpendapat bahwa eksepsi terdakwa tidak masuk dalam ruang lingkup Pasal 143 ayat 2 KUHP mengenai surat dakwaan.

"(Karena) sudah memasuki pokok perkara," ujar Novri.

Menurut Novri, pernyataan penasihat hukum yang menyatakan terdakwa Meta Hasan Musdalifah sakit kejiwaan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah di persidangan seperti keterangan ahli, surat, dan keterangan terdakwa.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka keberatan penasihan hukum terdakwa haruslah ditolak seluruhnya," ucapnya.

( Baca: Trauma Penyiksaan Itu Masih Tampak di Wajah Ani... )

Kuasa hukum terdakwa, Ronald Situmorang mengatakan kini persidangan akan dilanjutkan sampai adanya putusan. Namun, Ronald menyayangkan hakim tidak memberi kesempatan pihaknya untuk menyampaikan bahwa korban mengetahui terdakwa mengonsumsi obat kejiwaan.

"Ani dan Erni (PRT lain yang juga korban-red) tahu bahwa terdakwa mengonsumsi obat kejiwaan dan penderita bipolar. Cuma tadi hakim tidak memberikan kami kesempatan," ujar Ronald.

Dengan diagnosa RS Premier dan RS Polri mengenai masalah kejiwaan kliennya, Ronald berpendapat, kliennya tidak sadar saat menganiaya korban.

"(Tapi) Kesimpulan kami, dia enggak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya (karena sakit kejiwaan)," ujar Ronald.

Kompas TV Pelaku Penganiayaan PRT Serahkan Diri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com