JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi di lahan Pemprov DKI Jakarta yang ada di Grogol Utara, Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Yovandi Yazid mengatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka IR, terkuak bahwa pada 2014, IR mengeluarkan uang kurang lebih Rp 5 miliar untuk mengurus sertifikat lahan itu.
"Ya sekitar Rp 5 miliar," kata Yovandi kepada Kompas.com, Sabtu (6/8/2016).
Uang itu diduga mengalir ke pejabat eselon IV Badan Pertanahan Negara (BPN) Wilayah Jakarta Selatan bernama AS. AS kala itu menjabat Wakil Ketua Panitia Pemeriksa Tanah A. Ia kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka meski belum ditahan.
Kepada Jaksa IR mengakui bahwa di belakangnya ada pemodal besar. Pemodal ini diduga orang yang sering 'bermain' tanah negara.
"Namanya sudah (disebut). Cuma kami belum bisa ekspos karena nanti takutnya kabur," ujar Yovandi.
Jumlah tersangka kemungkinan besar masih akan terus bertambah. Sebab untuk menertibkan sertifikat, tidak hanya mengurus ke BPN namun juga ke pejabat setempat dari tingkat RT hingga kelurahan untuk menerbitkan surat keterangan tidak sengketa serta surat riwayat tanah, juga ke Suku Dinas Pelayanan Pajak Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pada 2014, IR mengaku sebagai ahli waris dari girik tanah seluas 2.975 meter persegi atas nama Rohani. Girik tanah yang terletak di Jalan Biduri Bulan, Grogol Utara, Jakarta Selatan, itu diduga hasil rekayasa. Sebab, lahan itu merupakan milik Pemprov DKI Jakarta setelah PT Permata Hijau menyerahkannya sebagai kewajiban fasos dan fasum pada 1996.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.