JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan agenda mendengarkan keterangan ahli digital forensik pada Rabu (10/8/2016) ini berlangsung sekitar 12 jam. Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan baru selesai pukul 22.25 WIB.
Pada sidang hari ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi ahli digital forensik, yakni Muhammad Nuh dan Christopher Hariman Rianto. Selain itu, saksi ahli yang memberi keterangan pada sidang pekan lalu pun kembali dihadirkan. Mereka adalah dokter ahli forensik Slamet Purnomo dan ahli toksikologi forensik Nursamran Subandi.
Selesai mendengarkan keterangan Christopher, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan pada Senin (15/8/2016).
"Sidang hari ini selesai dan ditunda Senin, tanggal 15 Agustus 2016," ujar Ketua Majelis Hakim Kosworo menutup sidang hari ini.
Jaksa penuntut umum mengatakan belum dapat menentukan ahli yang akan dihadirkan pada Senin pekan depan karena adanya perubahan waktu sidang yang semula dijadwalkan Kamis (11/8/2016) besok.
"Kami koordinasi dulu (berapa orang), tergantung kesiapan mereka," ujar jaksa Ardito Muwardi sebelum sidang ditunda.
Ardito mengatakan masih akan menghadirkan beberapa ahli pada sidang selanjutnya. (Baca: Ini Momen-momen Penting Jessica yang Terekam CCTV Menurut Ahli Digital Forensik )
Mirna meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut.
JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.