Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kakak Saipul Jamil Molor 7 Jam, Hakim Tegur KPK

Kompas.com - 19/08/2016, 17:29 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan perdana Kakak Saipul Jamil Syamsul Hidayatullah digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2016). Hakim tunggal Martin Ponto Bidara menjadwalkan sidang hari ini dimulai pukul 09.00 WIB, namun sidang baru dimulai pukul 16.30 WIB karena KPK dianggap tidak hadir pada paginya.

Berdasarkan pantauan awak media, dua perwakilan Biro Hukum KPK sudah ada di pengadilan pagi itu. Namun hakim mengatakan keduanya tak melaporkan kehadiran ke Panitera sehingga dianggap belum hadir. Hakim Martin pun menegur pihak KPK.

"Anda seharusnya melaporkan ke panitera pengganti. Kalau anda by phone kami tidak tahu nomor dari mana," kata Hakim Martin dalam persidangan sore ini.

Hakim kemudian mengatakan ke dua belah pihak agar hadir persidangan tepat waktu. Jika berhalangan atau terlambat, diminta melaporkan ke Panitera Pengganti.

"Kami fleksibel, hargailah waktu masing-masing," ujar Hakim Martin.

Sidang pun dimulai dengan Kuasa Hukum Syamsul, Tonin Tachta membacakan perbaikan minor permohonan. Permohonan dianggap sudah dibacakan, karena pekan lalu, Kamis (11/8/2016) sebenarnya sidang seharusnya sudah berlangsung namun karena KPK mangkir, ditunda menjadi hari ini.

Usai sidang pun, insiden sempat terjadi di depan ruang sidang 3. Pihak keluarga Syamsul sempat adu mulut dengan kedua pengacara KPK. Kedua pengacara dari Biro Hukum KPK enggan berkomentar soal keterlambatan mereka dan teguran hakim.

"Saya enggak tahu soal terlambat, yang pasti kami sudah memenuhi panggilan. Itu saja," ujar salah satu pengacara yang enggan menyebutkan namanya.

Permohonan praperadilan diajukan oleh istri Syamsul, Hafiyah, karena keberatan atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK atas Syamsul. Syamsul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi terkait kasus Saipul Jamil.

Selain Syamsul dan Rohadi, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji. Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil. Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hasilnya, Saipul hanya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara. (Baca: Usai Diperiksa KPK, Hakim yang Sidangkan Perkara Saipul Jamil Bungkam)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com