JAKARTA, KOMPAS.com - Lantaran cemburu karena istri selingkuh, S alias J (40) nekat mengeroyok AW (28), pria yang diduga teman kencan istrinya.
Tak hanya itu, S juga menculik dan membuat laporan palsu ke polisi bahwa AW adalah pemakaian narkoba.
(Baca juga: Seorang Kompol dan Belasan Sopir Truk Keroyok Dua Bintara Polisi)
Usut punya usut, polisi justru menemukan fakta lain di balik kasus ini. Berawal pada 16 Agustus 2016 lalu, S memaksa istrinya, IWS, untuk mengundang AW.
Meski sempat menolak, IWS akhirnya menuruti suaminya setelah babak belur dianiaya.
Disepakati lokasi pertemuanya di sebuah rusun di kawasan Tipar Cakung, Jakarta Timur, atau dekat rumah korban.
S yang menumpang mobil itu datang membawa IWS dan beberapa temannya. "Korban AW datang bersama adiknya, lalu S menemui korban dan memaksa AW masuk ke mobil," kata Kepala Polsek Cakung Komisaris Armunanto Hutahea, di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Rabu (24/8/2016).
AW sempat menolak untuk masuk mobil. Namun, AW akhirnya menuruti permintaan tersebut karena S mengancam akan membunuh istrinya, IWS.
Di dalam mobil bersama beberapa temannya, S mengeroyok AW. Korban sempat dibawa berkeliling ke beberapa tempat sampai Cibubur, lalu ke Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Sampai di Jakarta Pusat, AW dibawa para pelaku ke Mapolsek Sawah Besar. AW dilaporkan atas tuduhan perselingkuhan dan memakai narkoba.
Pelaku memberikan bukti narkoba jenis sabu ke polisi. "Korban babak belur itu dibilang karena dihakimi massa," ujar Armunanto.
Namun, dalam pemeriksaan Polsek Sawah Besar, kata Armunanto, AW ternyata korban penculikan dan pengeroyokan oleh S dan kawan-kawannya sendiri.
Hasil tes narkoba terhadap korban juga dinyatakan negatif.
"Setelah dilidik ternyata enggak benar, dia juga enggak ada riwayat memakai narkoba. Hasil tesnya negatif. Jadi korban karena enggak tahan disiksa ya dia ngaku. Ternyata narkoba itu justru ditaruh pelaku sendiri ke dompet korban," ujar Armunanto.
Terkait tuduhan perselingkuhan, AW mengakui bahwa ia pernah punya hubungan dengan istri S.
"Motifnya pelaku ini cemburu karena diduga istrinya punya hubungan gelap dengan korban," ujar Armunanto.
(Baca juga: Tak Terima Akan Ditilang, Pengendara Motor Mengaku "Anggota" Keroyok Polisi)
Setelah AW diserahkan ke Polsek Cakung, polisi mencari S. Polisi akhirnya menangkap S dan masih mengejar lima rekan S yang terlibat pengeroyokan. Kelimanya berinisial F, B, Y, M, dan T.
Atas perbuatannya, S dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.