JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, materi gugatan perihal cuti kampanye dalam UU Pilkada sudah rampung diperbaiki. Ia akan kembali menyerahkan dokumen gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pekan ini.
"(Dokumen) sudah matang. Saya harap (dokumen) bisa diserahkan minggu ini, hari ini atau besok," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (25/8/2016).
Sebelumnya, majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya terhadap pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait cuti kampanye bagi petahana, agar dapat dilanjutkan ke materi permohonan.
Ahok mengajukan uji materi pasal 70 (3) UU itu. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja. Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.
Menurut aturan yang ada sekarang, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan. Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti dari 28/10/2016-11/2/2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.