JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta tengah melacak oknum anggotanya yang diduga terlibat dalam penetapan tarif parkir ilegal di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Wakil Kepala Dishubtrans Andri Yansyah menjelaskan, saat ini satuan pengawas internal di Unit Pengelola (UP) Perparkiran sudah memeriksa para juru parkir yang diringkus dari lokasi tersebut.
"Kami sudah melakukan pengecekan internal. Ini masih ditangani, masih dicek," kata Sigit di Kantor PT Transjakarta, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (25/8/2016).
Menurut Sigit, sejauh ini sudah ada 20 juru parkir di Kota Tua yang dipecat akibat kasus tarif parkir ilegal.
"Artinya mereka sudah tidak bertugas sebagai jukir di sana. Ada 20 surat tugas dan rompi yang kami cabut. Yang pasti kami ambil dulu 20 petugas yang terlibat, surat tugasnya kami cabut, rompinya kami tarik," ujar Sigit.
(Baca: Polisi Tangkap Juru Parkir Liar di Kota Tua yang Setor ke Petugas Dishub)
Tarif resmi parkir untuk sepeda motor di kawasan Kota Tua yang tercantum dalam karcis parkir hanya sebesar Rp 2.000. Namun, masih ada petugas parkir yang meminta pengunjung kawasan tersebut membayar sebesar Rp 5.000.
Polsek Metro Tamansari kemudian meringkus enam juru parkir liar yang kerap berkeliaran di Kota Tua. Dari pengakuan para pelaku, mereka diwajibkan menyetor ke anggota Dishubtrans sebesar Rp 50.000 - Rp 70.000 per hari.
Kondisi itu membuat para juru parkir liar memasang tarif parkir tinggi bagi para pengunjung di kawasan Kota Tua.