Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Jessica Anggap Semua Saksi Jaksa Menguntungkan Mereka

Kompas.com - 25/08/2016, 23:08 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyebutkan perjalanan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin semakin jelas. Kejelasan didapat terutama saat dua saksi ahli dari jaksa penuntut umum memberi keterangan dalam sidang lanjutan untuk mengadili Jessica, terdakwa dalam kasus itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

"Hari ini sudah terang benderang semua ya. Dari ahli toksikologi, dia tidak bisa membuktikan dari mana 298 miligram sianida, hanya ada 0,2 miligram yang ditemukan di dalam lambung. Saksi terakhir ini, saya kira kita sudah dengar semua, bahwa ahli dengan pasal 188 KUHAP dikatakan, CCTV sama sekali tidak bisa dijadikan alat bukti di persidangan," kata Otto kepada pewarta usai sidang, Kamis malam.

Otto menilai, jika ahli berpendapat CCTV tidak bisa jadi barang bukti dalam perkara pidana umum, maka persidangan seharusnya sudah bisa mengabaikan CCTV.

Saksi ahli yang dimaksud yaitu ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta dan ahli pakar hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej.

"Saksi sendiri mengakui kalau alat bukti CCTV itu tidak dibandingkan, tidak dilakukan otentifikasi, maka barang bukti itu jadi tidak sah. Selama ini kan masih gelap, dikiranya CCTV bisa dipakai," tutur Otto.

Menurut keterangan Edward, CCTV baru bisa dipakai sebagai alat bukti dalam sebuah perkara yang diatur dalam Undang-Undang ITE dan kasus korupsi. Sehingga, Otto menganggap, semua keterangan saksi yang didasarkan pada rekaman CCTV selama ini juga tidak bisa dipakai lagi.

"CCTV yang kita bicarakan selama ini, semuanya sia-sia. Tapi mungkin hakim juga bijak, bisa melihat perkaranya dengan CCTV itu. Tapi, secara legal, itu tidak bisa dipakai sama sekali. Akhirnya, saksi yang mendasarkan pada CCTV, menjadi buyar semuanya, tidak berguna lagi," ujar Otto.

Selain itu, Made juga memaparkan perbandingan kopi bercampur sianida yang ternyata warnanya menjadi seperti coklat susu. Fakta persidangan itu menjadi pegangan sehingga keterangan saksi sebelumnya yang mengaku lihat kopi berubah warna menjadi kuning kunyit, menjadi kabur.

"Jadi kalau sudah tidak ada saksi, tidak ada yang melihat, petunjuk, CCTV sudah tidak ada lagi, tinggal yang mereka miliki kan ahli. Ahli mengatakan CCTV tidak sah. Ya, berarti apa lagi yang dipakai sebagai dasar untuk menghukum Jessica?" kata Otto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com