JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan, pihaknya masih mendalami dugaan pelanggaran visa yang dilakukan Ahli Patologi Forensik dari Australia, Profesor Beng Beng Ong.
Ong dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Kita belum bisa mengeluarkan statement yang bersangkutan salah atau tidak. Sementara masih didalami, belum ada kesimpulan," ujar Tato di Kantor Imigrasi Klas I Khusus Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (6/9/2016).
Tato menjelaskan, Ong diduga melanggar penggunaan visa dalam kunjungannya ke Indonesia. Dia datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.
"Dugaannya pelanggaran visa, tapi kan belum ada buktinya. Salah atau tidaknya sedang dalam proses pendalaman," kata dia.
Tato menyebut, hasil pemeriksaan terhadap Ong akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. "Kita cuma ngambil keterangan, kita dalami, kita laporkan kepada ditjen, nanti baru akan diambil tindakan lebih lanjut," ucap Tato.
Ong diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, sekitar pukul 04.30 WIB. Dia diamankan petugas Imigrasi saat hendak terbang menggunakan Singapore Airline SQ951 pada pukul 05.00 WIB ke Singapura untuk transit sebelum pulang ke Australia.