JAKARTA, KOMPAS.com - KBK (30), seorang pekerja rumah tangga (PRT), ditangkap karena mencuri perhiasan dan harta benda majikannya yang bernilai ratusan juta rupiah. Kejadian tersebut terjadi di rumah korban bernama TS (31), warga Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Perbuatan KBK tercium setelah perhiasan korban yang disimpan di dalam kamar perlahan-lahan raib. Mengetahui ada yang tak beres, Tri melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kepala Polsek Duren Sawit Komisaris Yudho Huntoro, mengatakan, dari laporan tersebut pihaknya memeriksa saksi dan olah TKP di rumah TS. Hasil pemeriksaan mengarah pelakunya tak lain KBK yang bekerja sebagai PRT di rumah TS. KBK pun mengakui sebagai pelaku yang mengambil perhiasan majikannya.
"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya," kata Yudho, di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2016).
Aksi tersebut dilakukan KBK dengan mengajak temannya sesama PRT yang bekerja di rumah lain, yakni NT (19). Barang majikannya seperti perhiasan, emas, jam tangan, gadget dan lainnya dicuri secara bertahap.
"Awalnya korban sempat enggak curiga, karena sudah percaya pelaku ini sudah kerja selama lima tahun di rumahnya. Namun, perhiasannya mulai hilang, akhirnya korban curiga dan melapor," ujar Yudho.
KBK pun ditangkap. Rekan KBK, NT, yang ikut mencuri ternyata sudah melarikan diri ke kampung halaman di kawasan Banten. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya dapat menangkap NT. Namun, karena NT berusia di bawah umur, ia dititipkan ke panti sosial di Cipayung.
Polisi mengamankan perhiasan TS senilai Rp 300 juta. Petugas menahan KBK dan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.