Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gedung Panin yang Roboh di Bintaro Dibongkar pada 4 Oktober

Kompas.com - 09/09/2016, 17:01 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Gedung mangkrak milik Panin Bank yang masih berdiri Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan, dijadwalkan untuk dirobohkan pada awal Oktober 2016.

"Saat ini, persiapannya sudah matang. Kami masih akan lakukan sosialisasi dan langkah-langkah persiapan lain sambil menunggu pelaksanaan pembongkaran tanggal 4 Oktober 2016 nanti. Dalam waktu dekat, setelah Lebaran Haji, pertama-tama kami akan mobilisasi alat berat ke area gedung," kata Project Manager PT Wahana Infonusa Ari Yudhanto, selaku kontraktor pelaksana yang ditunjuk pihak Panin, dalam sebuah konferensi pers, Jumat (9/9/2016) sore.

(Baca juga: Pemkot Tangsel: Tahapan Pembongkaran Gedung Panin di Bintaro Masih Panjang)

Setelah semua alat berat dibawa ke sana, pihaknya akan mempersiapkan sejumlah perlengkapan guna meminimalkan dampak yang ditimbulkan saat pembongkaran.

Dampak yang dimaksud adalah debu dan getaran yang berasal dari reruntuhan gedung.

"Dampak itu pasti ada, tapi kami sudah punya mekanisme untuk meminimalkan dampak tersebut sehingga saat pembongkaran, tidak mengganggu masyarakat yang lewat maupun yang beraktivitas di sekitar sana," tutur Ari.

Secara terpisah, pihak Panin Bank menyampaikan, ada kemungkinan untuk kembali membangun gedung di sana setelah gedung mangkrak itu selesai dirobohkan.

Panin Bank juga meminfa maaf atas robohnya sebagian gedung itu pada Juni 2016 lalu.

"Pastinya, hal itu membuat masyarakat kaget dan khawatir. Kami minta maaf atas kejadian tersebut dan memastikan pengerjaan pembongkaran nanti bisa berlangsung lancar dan kondusif, tentunya di bawah penanganan ahli di bidang konstruksi," ujar perwakilan Panin Bank, Zaim Susilo.

Penetapan tanggal pelaksanaan pembongkaran gedung Panin Bank ini telah melewati proses panjang.

Sejak gedung tersebut roboh sebagian, Juni 2016, Pemerintah Kota Tangerang Selatan langsung memberi teguran kepada Panin Bank.

Pihak Panin Bank pun harus mengantongi persetujuan dari Pemkot Taksel untuk dapat membongar gedung.

(Baca juga: Pemkot Tangsel Setujui Pembongkaran Gedung Panin di Bintaro)

Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

Berdasarkan perda itu, pembongkaran gedung harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Tangsel.

Metode dan teknis pembongkaran gedung juga dikaji oleh Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), yakni tim independen yang bekerja untuk Pemkot Tangsel dalam bidang gedung dan bangunan.

Kompas TV Gedung Roboh di Bintaro Dibangun Tahun 1995
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Megapolitan
KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

Megapolitan
Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Megapolitan
Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

PSI Buka Penjaringan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada DKI Jakarta

Megapolitan
Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Sebelum Penerimaan Dimoratorium, Catar STIP Sudah Bayar Rp 2 Juta untuk Seleksi Masuk

Megapolitan
Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Harapan Baru Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris Turun Tangan dan Ungkap Kejanggalan Kasus Pembunuhan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

[POPULER JABODETABEK] Donasi Palsu untuk Korban Kecelakaan SMK Lingga Kencana | Miliaran Hasil Parkir Mengalir ke Ormas dan Oknum Aparat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 17 Mei 2024 dan Besok: Siang ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW1

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com