JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap raperda reklamasi dengan terdakwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (14/9/2016). Dalam sidang hari ini, akan hadir enam saksi dari DPRD DKI Jakarta.
"Saya juga jadi saksinya," ujar Ketua Fraksi Partai Nasdem, Bestari Barus, di Pengadilan Tipikor.
Bestari mengatakan, selain dia, akan hadir sebagai saksi yakni Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Ketua Balegda DPRD DKI Mohamad Taufik, Wakil Ketua Balegda DPRD DKI Merry Hotma, Ketua Fraksi Partai Hanura Mohamad Sangaji, dan Ketua Pansus Zonasi Selamat Nurdin.
Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar secara bertahap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di Teluk Jakarta.
Selain itu, Sanusi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar atau tepatnya Rp 45.287.833.773,00.
Dalam sidang sebelumnya, beberapa pejabat DKI seperti Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuti Kusumawati, Asisten Pembangunan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Gamal Sinurat dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari juga sempat menjadi saksi.
Ada juga beberapa saksi dari pihak pengembang, salah satunya adalah Chairman Agung Sedayu, Sugianto Kusuma alias Aguan.