JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono, mempertanyakan penyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) bila gubernur cuti karena berkampanye. Harjono merupakan ahli yang dihadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam permohonan soal cuti petahana selama kampanye Pilkada 2017.
Harjono menilai ketentuan cuti petahana selama masa kampanye dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilada tidak seimbang. Aturan itu ia anggap tidak memperhatikan kewajiban dan kewenangan strategis gubernur.
Padahal dalam aturan lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, diberikan kesempatan kepada calon gubernur petahana untuk kepentingan strategis.
Menurutnya, harus ada pilihan bijak untuk cagub petahana. Salah satunya dengan memperhatikan pelayanan umum, maka cagub petahana diperbolehkan untuk cuti secara on-off.
Namun, bila tetap harus cuti, maka penyusunan RAPBD dianggap akan terhambat. Sebab, dalam ketentuan undang-undang pemerintah daerah, yang berhak menyusun RAPBD adalah gubernur. Sementara untuk wakil gubernur, tidak boleh menyusun bila belum dilantik.
"Sekarang ada plt (pelaksana tugas) gubernur. Plt dapat kewenangan dari siapa? Di Undang-Undang tidak ada," kata Harjono, di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Harjono menambahkan, jangan melihat persoalan cuti kampanye dari kepentingan individu. Menurut Harjono, ada kepentingan yang secara sistematik terganggu bila gubernur cuti selama masa kampanye.
"Ini kalau bicara gubernur, kepala daerah, maka gubernur berhak susun APBD. Kalau gubernur cuti empat bulan, kapan APBD disusun?" tegas Harjono.
Ahok mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.