Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Hakim MK: Kalau Gubernur Cuti 4 Bulan, Kapan APBD Disusun?

Kompas.com - 26/09/2016, 19:37 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono, mempertanyakan penyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) bila gubernur cuti karena berkampanye. Harjono merupakan ahli yang dihadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam permohonan soal cuti petahana selama kampanye Pilkada 2017.

Harjono menilai ketentuan cuti petahana selama masa kampanye dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilada tidak seimbang. Aturan itu ia anggap tidak memperhatikan kewajiban dan kewenangan strategis gubernur.

Padahal dalam aturan lama, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, diberikan kesempatan kepada calon gubernur petahana untuk kepentingan strategis.

Menurutnya, harus ada pilihan bijak untuk cagub petahana. Salah satunya dengan memperhatikan pelayanan umum, maka cagub petahana diperbolehkan untuk cuti secara on-off.

Namun, bila tetap harus cuti, maka penyusunan RAPBD dianggap akan terhambat. Sebab, dalam ketentuan undang-undang pemerintah daerah, yang berhak menyusun RAPBD adalah gubernur. Sementara untuk wakil gubernur, tidak boleh menyusun bila belum dilantik.

"Sekarang ada plt (pelaksana tugas) gubernur. Plt dapat kewenangan dari siapa? Di Undang-Undang tidak ada," kata Harjono, di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Harjono menambahkan, jangan melihat persoalan cuti kampanye dari kepentingan individu. Menurut Harjono, ada kepentingan yang secara sistematik terganggu bila gubernur cuti selama masa kampanye.

"Ini kalau bicara gubernur, kepala daerah, maka gubernur berhak susun APBD. Kalau gubernur cuti empat bulan, kapan APBD disusun?" tegas Harjono.

Ahok mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Kompas TV DPR RI: Jangan-jangan Ahok Kampanye Lewat MK? - Satu Meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com