JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyebutkan ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menghambat pelaksanaan program tahun jamak atau multiyears. Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyerahkan berbagai proyek besar kepada BUMD DKI Jakarta.
"Contohnya MRT, itu kan lima tahun tidak selesai. LRT, normalisasi sungai, ini yang jadi persoalan," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/9/2016).
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan itu disebutkan, pembangunan infrastruktur melalui APBD tidak boleh menggunakan anggaran multiyears.
Mengacu pada Pasal 54 a ayat 6 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, setiap proyek pembangunan infrastruktur tergantung dengan masa jabatan seorang kepala daerah. Sedangkan MRT dan proyek besar lainnya baru akan rampung pada tahun 2018 atau 2019.
Masa kepemimpinan Djarot di Jakarta akan berakhir pada Oktober 2017.
"Sehingga jalan keluarnya kami serahkan ke BUMD supaya bisa menjaga keberlangsungan proyek-proyek strategis itu selesai," kata Djarot.
Mantan Wali Kota Blitar itu mengaku senang jika akhirnya Kemendagri akan mencabut aturan tersebut.
"Artinya, kami tidak bingung lagi. Kalau DKI kan punya BUMD besar, kalau daerah lain? Tentu saja itu persoalannya," kata Djarot.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.