Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Ketentuan Kampanye lewat Media Sosial pada Pilkada DKI

Kompas.com - 28/09/2016, 19:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon gubernur dan calon wakil gubernur diperbolehkan berkampanye melalui media sosial selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Namun, ada tiga ketentuan atau aturan yang diberlakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI terkait kampanye di media sosial ini.

(Baca juga: KPU DKI Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Cagub-Cawagub 24 Oktober)

Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, ketentuan pertama, akun media sosial pasangan calon harus didaftarkan ke KPU DKI paling lambat satu hari sebelum masa kampanye.

Adapun masa kampanye ini dimulai pada 28 Oktober 2016.

"Jadi akun medsosnya harus didaftarkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum masa kampanye," kata Sumarno, di Gedung KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).

Ketentuan kedua, lanjut dia, pasangan calon harus mengisi formulir yang disiapkan KPU DKI terkait akun media sosial yang digunakan. Formulir yang harus diisi itu bernama BC4 KWK (Kepala Daerah-Wakil Kepala Daerah).

"Di situ harus disebutkan nama akunnya, kemudian alamatnya apa saja, kemudian berapa jumlah akun media sosialnya, apa saja, kemudian nanti diserahkan ke KPU, Bawaslu, dan Polda," ujar Sumarno.

Ketentuan ketiga, setiap pasangan calon yang berkampanye lewat media sosial tidak boleh menyebarkan isu SARA atau membangkitkan sentimen rasial.

"Tidak boleh calon mengampanyekan hal-hal yang bersifat menyerang, menghasut, fitnah, dan menghina kelompok lain, dan menebarkan fitnah, termasuk juga SARA," ujar Sumarno.

(Baca juga: KPU DKI Ingatkan Masyarakat Jangan Sedikit-sedikit Tuding SARA)

Soal relawan dunia maya atau buzzer yang melakukan serangan berupa isu SARA, Sumarno mengatakan bahwa penindakan terhadap relawan ini di luar kewenangan KPUD.

Ia menyampaikan bahwa KPUD hanya melaksanakan sanksi yang ditetapkan Bawaslu apabila ada pelanggaran yang dilakukan tim kampanye resmi pasangan calon.

Menurut dia, pihak kepolisian akan bertindak apabila ada simpatisan di luar tim kampanye resmi yang menyebarkan isu SARA atau menghasut.

"Itu kan kena UU ITE, nanti pihak kepolisian yang menindak. Tapi kalau terkait tim resmi (yang melakukan), bisa kita tindak. Nanti Bawaslu yang memberikan sanksi, nanti KPU yang melaksanakan," ujar Sumarno.

Kompas TV KPU DKI Larang Kampanye Berbau SARA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pastikan Kesehatan Pantarlih Pilkada 2024, KPU DKI Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan

Pastikan Kesehatan Pantarlih Pilkada 2024, KPU DKI Kerja Sama dengan Dinas Kesehatan

Megapolitan
Usai Dilantik, Pantarlih Bakal Cek Kecocokan Data Pemilih dengan Dokumen Kependudukan

Usai Dilantik, Pantarlih Bakal Cek Kecocokan Data Pemilih dengan Dokumen Kependudukan

Megapolitan
Pedagang Perabot di Duren Sawit Sempat Melawan Saat Putrinya Hendak Membunuh, tapi Gagal

Pedagang Perabot di Duren Sawit Sempat Melawan Saat Putrinya Hendak Membunuh, tapi Gagal

Megapolitan
Kesal karena Susah Temukan Alamat, Ojol Tendang Motor Seorang Wanita di Depok

Kesal karena Susah Temukan Alamat, Ojol Tendang Motor Seorang Wanita di Depok

Megapolitan
Pemeran Tuyul yang Dibakar Joki Tong Setan di Pasar Malam Jaktim Alami Luka Bakar 40 Persen

Pemeran Tuyul yang Dibakar Joki Tong Setan di Pasar Malam Jaktim Alami Luka Bakar 40 Persen

Megapolitan
Ayah Dibunuh Putri Kandung di Duren Sawit Jaktim, Jasadnya Ditemukan Karyawan Toko

Ayah Dibunuh Putri Kandung di Duren Sawit Jaktim, Jasadnya Ditemukan Karyawan Toko

Megapolitan
Kunjungan Warga ke Posyandu Berkurang, Wali Kota Depok Khawatir 'Stunting' Meningkat

Kunjungan Warga ke Posyandu Berkurang, Wali Kota Depok Khawatir "Stunting" Meningkat

Megapolitan
Pengelola Istiqlal Imbau Pengunjung yang Pakai Bus Kirim Surat Agar Tak Kena Tarif Parkir Liar

Pengelola Istiqlal Imbau Pengunjung yang Pakai Bus Kirim Surat Agar Tak Kena Tarif Parkir Liar

Megapolitan
Jalan di Depan KPU Jakut Ditutup Imbas Rekapitulasi Ulang Pileg, Warga Keluhkan Tak Ada Sosialisasi

Jalan di Depan KPU Jakut Ditutup Imbas Rekapitulasi Ulang Pileg, Warga Keluhkan Tak Ada Sosialisasi

Megapolitan
Bus Pariwisata Digetok Rp 300.000 untuk Parkir di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Selidiki

Bus Pariwisata Digetok Rp 300.000 untuk Parkir di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Selidiki

Megapolitan
RSJ Marzoeki Mahdi Bogor Buka Pelayanan untuk Pecandu Judi Online

RSJ Marzoeki Mahdi Bogor Buka Pelayanan untuk Pecandu Judi Online

Megapolitan
Motif Anak Bunuh Ayah di Duren Sawit: Sakit Hati Dituduh Mencuri hingga Dikatai Anak Haram

Motif Anak Bunuh Ayah di Duren Sawit: Sakit Hati Dituduh Mencuri hingga Dikatai Anak Haram

Megapolitan
Fahira Idris: Bidan Adalah Garda Terdepan Penanggulangan Stunting

Fahira Idris: Bidan Adalah Garda Terdepan Penanggulangan Stunting

Megapolitan
Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Panca Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Panca Pembunuh Empat Anak Kandung di Jagakarsa

Megapolitan
Pembunuh Pedagang Perabot di Duren Sawit Ternyata Anak Kandung Korban

Pembunuh Pedagang Perabot di Duren Sawit Ternyata Anak Kandung Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com