JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi tentang cuti petahana yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok menguji materi Pasal 70 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Hari ini, saya akan mendengarkan saksi ahli dari pemerintah dan DPR," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Ahok mengaku tak mengetahui apakah hakim akan memutuskan perkaranya sekaligus pada sidang hari ini, atau akan ada sidang kembali. Yang pasti, Ahok menyatakan akan menerima apapun keputusan Hakim MK.
"Kalau tidak diterima, ya saya cuti kampanye dong, enak kan?" kata Ahok.
Ahok mengajukan uji materi karena merasa keberatan dengan kewajiban cuti kampanye bagi petahana. Berdasarkan aturan tersebut, petahana wajib cuti selama masa kampanye, atau mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Sidang lanjutan perkara pengujian UU Pilkada mengenai cuti selama masa kampanye pilkada yang diajukan oleh Ahok dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016.
Pada waktu yang bersamaan, MK akan menggelar 2 perkara pengujian UU Pilkada lainnya, dengan pemohon Perkumpulan Teman Ahok, GNCI, dan PKIB serta Pemohon Perseorangan Fuad Hadi.