JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menangkap TSA (26), ibu yang menganiaya anaknya dan videonya viral di medsos, Polda Metro Jaya akan melimpahkan kasusnya ke Polda Banten.
"Untuk kasusnya sendiri pelaku berada di Sukatani, Kabupaten Tangerang. Sekarang sudah masuk wilayah Banten dan secepatnya kami kirim berkasnya ke Polda Banten," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Jumat (7/10/2016).
Tidak ditemukan pelanggaran pidana dalam pengunggahan video itu, polisi hanya akan mengusut kasus penganiayaannya. TSA terancam dipidana 3 tahun 6 bulan penjara berdasarkan UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76c dan atau pasal 80 ayat (1).
TSA terekam menganiaya bayinya yang berusia 1 tahun 8 bulan dengan membekapnya menggunakan bantal kemudian menginjak-injak bantal tersebut. Penyiksaan yang terekam selama 16 detik itu dikirimkan TSA ke suaminya, MHD, yang tengah dipenjara di Lapas Salemba.
Lantaran panik, MHD mengunggahnya di media sosial agar segera ditelusuri pihak kepolisian. Polisi kemudian menelusuri nomor telepon yang disertakan dalam video dan menemukan lokasi TSA.
Akhirnya, TSA dibekuk pada Rabu (5/10/2016) di kawasan Pondok Gede, Bekasi. TSA mengaku melakukan hal tersebut pada 26 September 2016 lalu di rumah kontrakannya di kawasan Sukatani, Rajek, Kabupaten Tangerang. (Baca: Ibu Penganiaya Anak yang Videonya Viral di Medsos Dibekuk Polisi)
TSA mengaku, saat itu ia sedang emosi dengan suaminya. TSA bermaksud mencari simpati dengan membuat video itu lalu mengirimkannya kepada sang suami yang saat ini mendekam di Lapas Salemba.
"TSA tidak ditahan, tapi dititipkan di rumah perlindungan Rumah Perlindungan Trauma Centre (RPTC) Pemprov DKI Jakarta, nanti Polda Banten yang akan lakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Awi.